Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pemerintah Cegah Lonjakan Covid-19 di Tengah Relaksasi PPKM dan Longgarnya Prokes

Kompas.com - 26/10/2021, 10:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pemerintah untuk mengatasi sekaligus mencegah penyebaran wabah virus corona kerap mendapat apresiasi. Sayangnya, apresiasi tersebut justru didapatkan dari negara luar ketimbang negara sendiri.

Meski begitu, pemerintah tak ambil pusing dan tetap kekeuh menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat atau santer disebut PPKM.

Pembatasan aktivitas masyarakat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 ini, dengan kemunculan virus varian Delta sampai sekarang diklaim mulai ada penurunan kasus.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Tak Lagi Bisa Pakai Antigen

Mulai dari PPKM darurat saat kasus Covid-19 mencapai puncaknya, kini berubah menjadi PPKM berlevel untuk mengetahui daerah mana saja yang mulai bisa menekan angka penyebaran.

Pemerintah terus mengevaluasi PPKM tersebut sebagai patokan agar tidak terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19 seperti pada 15 Juli 2021.

Saat itu, kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional tembus ke angka 50.000. PPKM tak mungkin diberlakukan jika tak ada pemicunya.

Tak sedikit masyarakat yang enggan menerapkan protokol kesehatan, padahal pemerintah berulang-ulang mengingatkan untuk selalu 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

PPKM periode ini, pemerintah kembali mengevaluasi. Terdapat sejumlah tempat yang diketahui mulai melanggar aturan PPKM disertai tanpa penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Luhut: Ada Klub Malam, Tempat Wisata, hingga Restoran Tak Terapkan Protokol Kesehatan Saat PPKM

Maka tak heran, pemerintah mulai perlahan memperketat supaya tidak terjadi lagi gelombang lanjutan Covid-19.

Terutama pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nantinya. Dari sekarang lah pemerintah mulai memperketat PPKM kembali.

Banyak kritikan, tetapi tak menyurutkan pemerintah demi kesehatan masyarakat itu sendiri. Lalu apa saja evaluasi PPKM yang diumumkan pemerintah pekan ini?

Wacana tes PCR semua moda transportasi

Pemerintah berencana menerapkan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk seluruh moda transportasi. Meski sekarang ini baru transportasi pesawat yang diberlakukan tes tersebut.

Hal ini sebagai upaya dini mencegah munculnya kembali "tsunami" Covid-19, terutama saat libur Natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR diturunkan disertai tambahan masa berlaku tes PCR sebelum keberangkatan.

Baca juga: Tes PCR Bakal Diterapkan di Semua Moda Transportasi, Jokowi Minta Harganya Turun Jadi Rp 300.000

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru. Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com