Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, NIK KTP sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 2023

Kompas.com - 26/10/2021, 11:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini bakal berlaku penuh mulai tahun 2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Apakah Pemilik KTP Otomatis Dikenai Pajak?

Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo dalam tayangan Youtube sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Selasa (26/10/2021).

Suryo menuturkan, NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," ucap Suryo.

Kendati demikian, integrasi NIK dengan NPWP mulai tahun 2023 bukan berarti seluruh warga wajib dikenakan pajak.

Baca juga: Ekonom Nilai Penggunaan NIK sebagai NPWP Bisa Ciptakan Keadilan bagi Wajib Pajak

Suryo menegaskan, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.

Berdasarkan UU HPP, penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.

Dengan demikian, masyarakat dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak akan diambil pajaknya. Begitu pula UMKM. UMKM dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," beber Suryo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di kesempatan yang sama menjelaskan, akan ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP.

Baca juga: Yasonna Laoly Beberkan Perlunya KTP Dijadikan NPWP Pajak

Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.

Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara.

Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

"Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," pungkas Hestu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com