JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan teguran kepada 6 penyelenggara teknologi finansial (fintech) yang bekerja sama dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan memberhentikan 1 anggotanya karena keterkaitan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, AFPI juga mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah serta melibatkan langsung Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.
Apalagi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan langsung untuk menekan aksi pinjol ilegal.
Baca juga: Pengawasan Fintech dapat Berjalan Beriringan dengan Literasi Finansial
"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
Adrian menuturkan, peran pinjol resmi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjaman online ilegal telah muncul selama 5 tahun terakhir.
Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal, Aftech berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id.
Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, Simak Daftar Terbaru Fintech Terdaftar dan Berizin OJK
Situs tersebut bisa diakses masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol.
Situs tersebut menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.