Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis, Ini Cara Mengurus KK Bagi Pengantin Baru

Kompas.com - 26/10/2021, 20:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri yang baru menikah biasanya akan diminta untuk membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Pengurusan KK baru tersebut bisa dilakukan setelah proses pernikahan selesai dilaksanakan.

Mengutip laman indonesiabaik.go.id, pada dasarnya pasangan suami istri baru harus memiliki KK terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.

Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru). Menariknya lagi, pengurusan KK baru ini bisa diurus tanpa perlu surat pengantar dari RT/RW.

Baca juga: NIK dan KK Tidak Sesuai di Sensus Penduduk Online 2020, Ini Solusinya

Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.

KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.

Lantas, bagaimana cara mengurus KK bagi pengantin baru?

Berikut syarat dan cara mengurus KK bagi pengantin baru berdasarkan laman sipp.menpan.go.id yang dikutip Kompas.com pada Selasa (26/10/2021):

Syarat Mengurus KK Bagi Pengantin Baru

  1. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
  2. Mengisi Formulir F I-01
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  6. Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).

Baca juga: Cara Buat NPWP Online dari Handphone

Cara Mengurus KK Bagi Pengantin Baru

  • Kunjungi kantor Dukcapil setempat
  • Pemohon melengkapi berkas
  • Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  • Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  • Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Biaya Mengurus KK Bagi Pengantin Baru

Pada dasarnya, pengurusan KK bagi pengantin baru ini tak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis. Namun, biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) hingga lewat dari satu bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan 13 peristwa penting lainnya).

Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan perubahan Kartu Keluarga (KK) berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 5.000, terlambat diatas 6 (enam bulan) Rp. 10.000 perubahan biodata Rp.10.000, terlambat melaporkan kedatangan sejak diterbitkannya Surat Keterangan Datang WNI Rp.10.000.

Baca juga: 3 Cara Cek NIK KTP Secara Online via Handphone

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com