Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Imbalan Lelang Sukuk Negara pada 2 November 2021

Kompas.com - 27/10/2021, 14:40 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal melelang 5 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada pekan depan yaitu Selasa (2/11/2021).

Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (27/10/2021), pemerintah menetapkan target indikatif lelang sukuk negara sebesar Rp 4 trilun.

"Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021," tulis DJPPR.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 8 Triliun dari Hasil Lelang Surat Utang Negara

Kelima seri sukuk negara yang akan dilelang pekan depan yaitu SPN-S 03052022 (new issuance), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS029 (reopening), dan PBS028
(reopening).

Sementara itu imbalan yang ditawarkan yaitu SPN-S 03052022 (diskonto), PBS031 (4 persen), PBS032 (4,87 persen), PBS029 (6,37 persen), dan PBS028 (7,75 persen).

Adapun tanggal jatuh temponya mulai 3 Mei 2022 hingga yang paling lama 15 Oktober 2046.

Lelang sukuk negara akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Gojek Targetkan Pakai 5.000 Unit Motor Listrik Untuk Semua Layanan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com