Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Suspend, Trading Halt, dan Auto Reject pada Investasi Saham?

Kompas.com - 27/10/2021, 17:34 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Suspend, trading halt, dan auto reject adalah istilah yang kerap disebutkan di dunia pasar modal.

Ketiga merupakan sistem yang dibentuk oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) agar saham tertentu atau Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak dengan tidak terkendali, baik itu ketika menguat maupun melemah.

Penjelasan lebih lanjut mengenai suspend, halting, dan auto reject dapat Anda simak pada artilel berikut.

Pengertian Suspend

Suspend adalah tindakan yang dilakukan oleh otoritas bursa, yakni menghentikan sementara perdagangan saham.

Suspensi atau suspend adalah intervensi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan saham untuk mendorong perdagangan efek terselenggara dengan teratur, wajar, dan efisien.

Baca juga: Apa Itu Auto Reject Saham, ARA, dan ARB?

BEI dalam Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa menjelaskan, suspensi atau suspen adalah larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di bursa bagi anggota berusa efek dan atau personil yang diberi kuasa atau bertanggung jawab untuk melakukan perdagangan efek.

Biasanya, perdagangan saham sebuah emiten atau perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa disebabkan karena permintaan dari anggota bursa yang bersangkutan, karena sanksi yang dikenakan oleh bursa, serta karena adanya perintah dari otoritas keuangan untuk melakukan suspensi.

Sanksi yang menyebabkan suspensi perdagangan saham biasanya disebabkan karena perusahaan atau anggota bursa tidak lagi mempunyai sarana dan prasarana perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek, modal sendiri atau ekuitas usaha negatif berdasarkan laporan keuangan tahunan, tengah tahun, atau kuartalan, serta laporan keuangan tahunan mendapatkan opini adverse atau disclaimer.

Pengertian Halting

Halting atau trading halt adalah penghentinan perdagangan saham di bursa secara keseluruhan selama 30 menit karena Indeks Harga Saham Gaungan (IHSG) turun dalam batas tertentu.

Berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, trading halt diberlakukan bila IHSG mengalami koreksi hingga 5 persen dalam satu hari perdagangan.

 

Pada tahun 2020 lalu, BEI sempat beberapa kali melakukan trading halt karena sentimen negatif yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Pengertian Auto Reject

BEI melalui laman resminya, idx.co.id menjelaskan, auto reject adalah batasan maksimum atau minimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan bursa.

Mekanisme auto rejection ini diberlakukan untuk melindungi investor dari fluktuasi harga saham yang terlalu tinggi.

Baca juga: Apa Itu Market Cap? Berikut Pengertian dan Cara Hitungnya

Auto rejection atau auto reject saham pun dibagi menjadi dua, yakni auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB). Penjelasannya sebagai berikut:

Auto Reject Atas (ARA)

Auto Reject Atas atau ARA adalah batasan maksimum kenaikan harga sebuah saham dalam satu hari. Batas kenaikan harga tersebut dinyatakan dalam persentase. Sistem auto rejection sedniri telah diatur dalam Jakarta Automated Trading System (JATS) NEXT-G.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com