Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pikirkan 3 Hal Ini Sebelum Meminjam di Pinjol

Kompas.com - 27/10/2021, 20:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penawaran pinjaman online (Pinjol) yang menjanjikan kemudahan dalam proses pencairannya terkadang membuat masyarakat terbuai. Apalagi perusahaan pinjol ilegal biasanya tak memerlukan persyaratan yang rumit untuk mencairkan pinjaman kepada nasabahnya.

Hal ini bisa membuat seseorang yang tadinya tak membutuhkan dana, akhirnya malah memutuskan melakukan pinjaman tanpa terlebih dahulu memikirkannya secara matang.

Alhasil, orang tersebut pun tak memikirkan kemampuan membayar tagihan pinjaman online tersebut di kemudian harinya. Ujung-ujungnya, orang tersebut akan dikenakan bunga yang tinggi oleh pinjol ilegal karena tak bisa membayar tagihan pinjaman saat jatuh tempo.

Baca juga: Jangan Terkecoh, Simak Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Belum lagi jika para debt collector pinjol ilegal tersebut melakukan penagihan dengan cara yang tidak sesuai. Hal-hal tersebut akan menambah derita Anda.

Untuk itu, ada baiknya Anda mempertimbangkan tiga hal ini sebelum memutuskan menggunakan pinjol.

Berikut tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan menggunakan pinjaman online yang dikutip Kompas.com dari akun Intagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (27/10/2021):

  • Apa tujuan meminjam?

Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.

  • Apa sanggup membayar cicilan?

Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang.

  • Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak?

Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin di OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Cek rekam jejak digitalnya.

Sudah yakin ingin meminjam? Yuk luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan apakah memang Anda benar-benar membutuhkan pinjaman.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Legal Terbaru

Tiga Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Website OJK

  • Kunjungi laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Pilih menu "IKNB"
  • Kemudian, klik "Fintech" yang berada di kanan bawah website tersebut.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek
  • Kemudian kirim pesan
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca juga: Nasabah Diminta Tak Usah Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Ada Risikonya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com