Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Kembali Sita Uang hingga Properti milik Pengemplang BLBI, Ini Rinciannya

Kompas.com - 28/10/2021, 08:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita dan memblokir sejumlah aset debitor/obligor penerima dana BLBI pada tahun 1998 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebut, aset yang disita tersebar di beberapa wilayah berupa tanah dan bangunan. Aset pun berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar AS.

"Sampai dengan saat ini, tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, di mana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai negara," kata Mahfud dalam konferensi pers progress Satgas BLBI, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Program Keringanan Utang Tak Berlaku untuk Pengemplang BLBI

Adapun hingga kini, satgas telah memanggil 19 obligor/debitor, yang terdiri dari 8 obligor dan 14 debitor. Namun, tidak semua obligor atau debitor tersebut memenuhi panggilan.

Dari 8 obligor yang dipanggil, 6 di antaranya memenuhi panggilan termasuk yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Pun tidak semua obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, ada pula yang tidak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Sementara semua 14 debitor hadir memenuhi panggilan. Sebagian debitor ini menerima dan mengakui jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak.

Maka itu, satgas menyita sejumlah aset yang meliputi perusahaan, saham, rekening, dan aset tanah.

"Langkah satgas selanjutnya antara lain akan melakukan penyitaan atas harta kekayaan lain obligor/debitor, serta melakukan pembatasan keperdataan," beber Mahfud.

Harta yang disita Satgas

Harta pertama yang disita satgas adalah penguasaan aset kredit yang berhasil dilakukan penagihan senilai Rp 2,4 miliar dan 7,6 juta dollar AS. Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.

Kemudian, satgas sudah memblokir 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, dan balik nama menjadi atas nama pemerintah terhadap 335 sertifikat, dan perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi.

Baca juga: Obligor BLBI Tak Hadiri Panggilan Satgas, Kuasa Hukum Suyanto Gondokusumo Sebut Kliennya Lupa Ingatan

Aset-aset tersebut telah diberikan kepada 7 kementerian/lembaga melalui penetapan penggunaan aset (PSP) yaitu BNN, BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS. Nilai seluruhnya mencapai Rp 791,17 miliar.

"Satgas BLBI juga akan melakukan hibah aset properti kepada pemerintah Kota Bogor senilai Rp 345,73 miliar," jelas Mahfud.

Selain itu, Satgas BLBI melakukan penguasaan secara fisik atas 97 bidang tanah seluas 5,32 juta meter persegi. Tanah tersebut tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com