Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RIlis Aturan Baru, Kemenaker Permudah Pekerja Beli Rumah Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 28/10/2021, 19:55 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pemerintah memberikan kepastian kesejahteraan bagi pekerja melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mendapatkan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.

Pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengatakan, ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pengusaha/pemberi kerja dalam memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah sendiri, serta membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.

"Kepada BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan sosialisasi secara masif program MLT ini kepada pekerja, pengusaha, perusahaan pembangunan perumahan (developer), dan perbankan melalui perjanjian kerja bersama dengan perbankan yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun Aasbanda (Asosiasi Bank Daerah)," ucap Putri saat menyaksikan Penandatangan Kerja Bersama (PKB) Penyaluran Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (28/10/2021).

Dalam mengoptimalkan penyaluran manfaat layanan tambahan perumahan pekerja, ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker tersebut.

Hal tersebut yakni penambahan bank daerah yang tergabung dalam Asbanda, penambahan skema baru berupa novasi yaitu pengalihan dari kredit pemilikan rumah atau KPR umum menjadi KPR manfaat layanan tambahan, serta penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga penempatan dan suku bunga pinjaman.

Baca juga: MK Batalkan Peleburan Asabri dan Taspen, Ini Respons BPJS Ketenagakerjaan

Dari perjanjian ini, Kemenaker menginginkan Bank Tabungan Negara (BTN) yang core bisnisnya di bidang perumahan agar dapat lebih memberikan kemudahan persyaratan perbankan kepada pekerja yang mengajukan kredit perumahan melalui program manfaat layanan tambahan.

Tahun 2017, realisasi penyaluran manfaat layanan tambahan perumahan bagi pekerja/buruh mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah.

Kemudian pada 2018, meningkat menjadi 1.385 unit. Namun, pada 2019, penyaluran manfaat layanan tambahan terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah.

Sampai dengan tahun 2020, hanya 82 unit rumah yang tersalurkan dikarenakan tidak stabilnya kondisi perekonomian Indonesia akibat pandemi Covid-19.

"Saya juga berharap kerja samanya dari para pengusaha/pemberi kerja serta perusahaan pembangunan perumahan (developer) untuk menyediakan atau memfasilitasi penyediaan perumahan bagi pekerja/buruh," kata Putri.

Baca juga: Cara Cek Saldo dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

Demi membantu pemerintah mengurangi backlog perumahan terutama untuk pekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan program manfaat layanan tambahan perumahan.

Adapun manfaat layanan tambahan perumahan ini terdiri dari empat jenis, yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), kredit konstruksi (KK), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Untuk KPR, BPJS Ketenagakerjaan membedakannya menjadi dua macam yakni KPR subsidi dan non-subsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com