KOMPAS.com - Berapa biaya asuransi rumah atau asuransi bangunan? Pertanyaan tersebut barangkali kerap muncul di benak mereka yang sedang mencari rumah, terlebih apabila membeli rumah dilakukan dengan KPR.
Biaya asuransi rumah dan perhitungannya sendiri memang cukup penting diketahui bagi mereka yang ingin mengasuransikan rumahnya. Asuransi rumah memberikan perlindungan atas berbagai risiko yang bisa saja menimpa hunian kita di masa depan. Memang
Karena pentingnya rumah, ada baiknya bersiap menghadapi risiko di luar kendali seperti rusak karena kebakaran, bencana alam, dan kerusakan karena penyebab lainnya.
Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi berarti perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian.
Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit
Dalam asuransi rumah, objek perlindungan tentulah rumah itu sendiri. Semakin besar premi, semakin besar pula risiko yang ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.
Secara umum, perusahaan asuransi membagi asuransi rumah dalam 2 kategori.
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang sangat umum dalam asuransi bangunan atau properti. Asuransi ini biasanya berpatokan pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).
Beberapa penyebab kebakaran yang masuk tanggungan antara lain arus pendek listrik, api menjalar dari tempat lain, sambaran petir, dan ledakan.
Asuransi all risk adalah mencakup perlindungan terhadap rumah dari semua risiko. Cakupannya pun lebih luas seperti kebakaran, bencana alam, huru-hara, tindak kejahatan, dan sebagainya. Beberapa asuransi juga menawarkan cakupan sebagian, artinya semakin besar premi semakin banyak pula cakupan yang dilindungi.
Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya
Secara umum, rumus perhitungan premi asuransi rumah atau biaya asuransi rumah adalah uang pertanggungan dikalikan dengan rate. Rate ini berbeda-beda antar perusahaan asuransi.
Premi = uang pertanggungan x rate
Sebagai contoh, Andi memiliki rumah dengan taksiran harga Rp 1 miliar dan memutuskan untuk mengasuransikannya, di mana perusahaan asuransi yang didatangi Andi menawarkan rate premi sebesar 0,21 persen.
Dengan begitu, premi asuransi rumah yang harus dibayarkan Andi pada perusahaan asuransi adalah sebesar Rp 2,1 juta.
Sebelum membeli produk asuransi, calon nasabah asuransi perlu memastikan sendiri ke agen atau perusahaan asuransi, berapa angka premi yang harus dibayarkan nanti.
Besaran rate premi rumah juga sudah diatur oleh ketentuan OJK, sehingga kurang lebih sama antara satu perusahaan asuransi dengan yang lain.
Baca juga: Simak, Ini Rincian Biaya Admin Tabungan Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN
Untuk dipahami, perusahaan asuransi lazimnya hanya menghitung nilai pertanggungan berupa harga bangunannya saja alias tanpa menghitung tanahnya. Ini karena asuransi bangunan hanya menanggung risiko dari kerusakan rumah.
Uang pertanggungan sendiri dihitung dengan beberapa pertimbangan. Sehingga dengan kata lain, uang pertanggungan bukan diambil dari harga pasar dari bangunan atau rumah itu sendiri.
Beberapa pertimbangan dalam penentuan uang pertanggungan antara lain:
Selain premi, nasabah asuransi rumah juga biasanya akan dikenakan biaya asuransi rumah berupa fee administrasi yang besarannya relatif lebih kecil dari nilai premi.
Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.