Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkop UKM Deteksi 95 Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, 11 di Antaranya Fiktif

Kompas.com - 29/10/2021, 08:13 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya mendeteksi ada 95 pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi yang sudah memakan korban.

Dia bilang, dari jumlah itu, 11 koperasi di antaranya tidak tercatat berbadan hukum di Kemenkop UKM alias fiktif.

"Lalu, ada 2 oknum yang menggunakan nama koperasi sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, namun tak memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol," ujar Ahmad Zabadi pada saat konferensi pers, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Kemenkop UKM Temukan Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Dia menuturkan, koperasi-koperasi tersebut sedang ditangani oleh pihak terkait.

Di sisi lain, Ahmad Zabadi juga mengatakan, koperasi sebenarnya dapat menjalankan usaha pinjaman online.

Hanya saja, koperasi yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya Koperasi Jasa, bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan praktik pinjaman online, hanya Koperasi Jasa saja," kata dia.

Syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Bolehkah Koperasi Berbisnis Pinjaman Online?

Sejauh ini, berdasarkan hasil koordinasi bersama Satgas Waspada Investigasi (SWI), dari 106 perusahaan pinjaman online legal, belum ada ditemukan koperasi yang melaksanakan penyelenggaraan pinjaman online.

"Satupun tidak ada ditemukan aplikasi pinjaman online yang berbadan hukum koperasi," kata Ahmad Zabadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com