Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Biaya Antigen Terbaru Sesuai Aturan Pemerintah

Kompas.com - 29/10/2021, 16:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Biaya swab antigen (biaya antigen) terus mengalami penurunan dari waktu ke waktu. Di beberapa lokasi, biaya tes antigen di Indonesia rata-rata berada di kisaran Rp 80.000 sampai Rp 100.000.

Padahal sebelumnya atau di awal pendemi Covid-19, biaya swab antigen sempat mencapai kisaran Rp 300.000. Biaya antigen di Indonesia sejauh ini sudah ditekan hingga di bawah Rp 100.000. 

Pada September lalu, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan juga telah memperbarui tarif maksimal biaya swab antigen. 

Biaya antigen terbaru

Dalam SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021, disebutkan bahwa biaya antigen paling tinggi adalah sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali. Sementara, biaya tes antigen di luar Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp 109.000.

Baca juga: Jadi Kontroversi di RI, Berapa Biaya Tes PCR di Negara Tetangga?

Selain penetapan batas tertinggi biaya antigen, pemerintah juga mengatur batasan maksimal biaya yang dikenakan ke masyarakat untuk pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR)

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR adalah Rp 275.000 di Jawa-Bali. 

Untuk tes PCR di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000. Tarif terbaru itu ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.

Baca juga: Berapa Biaya Tes DNA di RS Indonesia?

Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.

Biaya swab antigen lama

Sebelumnya dalam regulasi lama, Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan biaya antigen ditetapkan sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa.

Sementara biaya swab antigen sebesar Rp 275 ribu diperuntukan untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Biaya swab antigen atau biaya antigen terbaru sesuai aturan pemerintah paling tinggi Rp 99.000Dokumentasi KPK Biaya swab antigen atau biaya antigen terbaru sesuai aturan pemerintah paling tinggi Rp 99.000

Pemerintah menyebut, penetapan biaya antigen atau biaya swab antigen telah melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.

Baca juga: Berapa Biaya Asuransi Rumah dan Rumus Perhitungannya?

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa besaran biaya tes antigen tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Biaya tes antigen di lapangan

Beberapa stasiun milik PT KAI juga diketahui menyediakan rapid test antigen antara lain Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, dan Stasiun Purwokerto.

Lalu Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com