Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capital Gain: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung

Kompas.com - 30/10/2021, 17:47 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Capital gain adalah salah satu istilah yang wajib Anda pahami bila Anda berminat melakukan investasi, baik itu lewat instrumen saham, reksa dana, atau instrumen investasi lain.

Arti capital gain yakni bisa dikatakan sebagai keuntungan yang dicari investor ketika melakukan investasi. Secara sederhana, capital gain adalah kenaikan dari nilai aset yang terealisasi ketika aset tersebut dijual.

Dilansir dari Investopedia, capital gain terjadi ketika investir melakukan penjualan saham atau jenis aset lain dengan harga yang lebih tinggi ketimbang harga pembelian.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian capital gain, jenis capital gain, dan cara menghitung capital gain, simak penjelasan dalam artikel berikut.

Baca juga: Pengertian ETF: Keuntungan, Kekurangan, dan Contohnya

Pengertian Capital Gain

Pengertian capital gain yakni keuntungan yang didapat investor dari selisih harga penjualan dikurangi harga beli saham.

Seorang investor bisa dikatakan mendapatkan capital gain setelah ia menjual aset yang ia miliki. Namun, ketika aset tersebut belum dijual, meski harga portofolio mengalami peningkatan, belum bisa dikatakan investor tersebut mendapatkan capital gain.

Di sisi lain, ketika harga jual lebih rendah dari harga beli, maka seorang investor mengalami capital loss, atau kebalikan dari capital gain.

Untuk diketahui, capital gain ini berbeda dengan dividen, meski keduanya adalah keuntungan yang didapatkan investor dari perdagangan saham.

Ketika seorang investor melakukan take profit atau mengambil keuntungan lewat penjualan saham setelah melalui harga tertentu, ia akan mendapatkan capital gain.

Kenaikan harga saham tersebut terjadi karena beberapa faktor, misalnya saja perusahaan yang sahamnya dibeli mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu.

Baca juga: Apa Itu Blue Chip, Middle Cap, dan Small Cap Dalam Investasi Saham?

Dikutip dari laman Sikapi Uangmu yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kenaikan harga ini dapat dimanfaatkan untuk menjual saham pada harga yang tentu lebih tinggi daripada harga pembelian.

Keuntungan dari selisih harga jual dan beli inilah yang disebut dengan capital gain. Sementara dividen adalah imbal hasil atas penanaman modal yang diperuntukkan bagi para investor saham jangka panjang.

Imbal hasil tersebut bersumber dari laba yang diperoleh perusahaan yang kemudian sebagian dibagikan kepada para investor sebagai dividen.

Jenis Capital Gain

Ketika Anda berinvestasi, Anda pasti memiliki tujuan, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. Hal itu juga akan berpengaruh pada keuntungan yang Anda dapatkan.

Dengan demikian, jenis capital gain pun terbagi atas tenor atau waktu investasi Anda, yakni capital gain jangka pendek dan capital gain jangka panjang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com