Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Registrasi Kartu Perdana Telkomsel

Kompas.com - 31/10/2021, 11:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda pengguna baru Telkomsel? Setelah membeli nomor baru, sebaiknya Anda segera melakukan registrasi kartu Telkomsel prabayar Anda.

Masyarakat yang akan menggunakan layanan kartu seluler diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tahun 2017 lalu.

Dengan melakukan registrasi, Anda bisa terhindar dari penyalahgunaan data dan hal lain yang dapat merugikan Anda. Selain itu, terdapat kemudahan mengakses berbagai layanan telepon seluler seperti transaksi online bagi pelanggan yang sudah melakukan registrasi kartu.

Agar saat melakukan registrasi kartu Telkomsel prabayar tidak gagal, Anda perlu memperhatikan berbagai persyaratan dan cara registrasi kartu.

Baca juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal agar Tak Terjerat

Cara registrasi kartu Telkomsel baru dan syaratnya

Bagi Warga Negara Indonesia atau WNI, mengutip dari situs www.telkomsel.com, persyaratan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel baru yaitu e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau WNA dokumen yang perlu disiapkan adalah paspor, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).

Perlu diingat jika setiap satu NIK hanya bisa melakukan registrasi maksimal 3 nomor pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Bagaimana cara untuk registrasi kartu Telkomsel tanpa KK? Pelanggan tidak bisa melakukan registrasi jika tidak memiliki KK.

Namun bagi masyarakat yang belum memilik NIK bisa tetap registrasi nomor dengan menggunakan salah satu NIK yang terdapat di KK. Jika seluruh persyaratan sudah disiapkan, cara untuk registrasi kartu Telkomsel baru melalui SMS sebagai berikut:

  • Ketik REG NIK#Nomor KK#
  • Kemudian SMS tersebut dikirimkan ke 4444

Baca juga: Biaya Kereta Cepat Bengkak Rp 27 Triliun Lebih, Studi Kelayakan China Dipertanyakan

Selain dengan mengirim SMS, pelanggan juga bisa melakukan registrasi nomor Telkomsel di gerai milik Telkomsel dengan membawa persyaratan registrasi. Setelah melakukan registrasi, data calon pelanggan akan divalidasi terlebih dahulu.

Proses tersebut memakan waktu maksimal 1x24 jam. Jika terjadi gangguan saat proses registrasi, aktivitas nomor tetap bisa dilakukan. Namun Anda tetap perlu melakukan proses registrasi kembali hingga berhasil.

Bagi pelanggan yang mengalami kesulitan karena terdapat masalah pada data kependudukan seperti NIK tidak ditemukan, bisa segera menghubungi layanan Ditjen Dukcapil.

Jika kesulitan registrasi kartu Telkomsel selain masalah data kependudukan, Anda bisa menghubungi layanan Telkomsel. Anda bisa menghubungi Call Center 188, Facebook Telkomsel, Twitter @telkomsel, email di cs@telkomsel.co.id, layanan asistensi GraPARI Virtual, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, serta web dan aplikasi MyTelkomsel (Penulis: Tiyas Septiana|Editor: Tiyas Septiana)

Baca juga: GoPay PayLater: Cara Mengaktifkan, Bayar Tagihan, dan Bunga

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Buat pelanggan baru, ini cara mudah registrasi kartu Telkomsel yang anti gagal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com