Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Usulan Kenaikan UMP 2022 Tidak Berlebihan

Kompas.com - 31/10/2021, 14:52 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 tidak berlebihan. 

“Dalam kondisi ketidakpastian ini sangat tidak elok jika teman-teman serikat buruh meminta kenaikan UMP secara berlebihan," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (31/10/2021).

"Pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini,” sambung dia.

Menurut dia, permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait kenaikan UMP 2022 sebesar 7 hingga 10 persen harusnya atas dasar situasi dan kondisi ekonomi yang baru mulai pulih.

Baca juga: Menko Airlangga: Para Pemimpin Negara Dukung RI di Presidensi G20 2022

“Ekonomi kita baru mulai merangkat ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan Pemerintah memperluas kelonggaran di mana berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1,5 tahun tutup dapat buka kembali,” kata dia.

Sarman mengatakan tidak ada yang bisa menjamin ekonomi akan pulih dan semakin membaik ke depan. Namun, semuanya akan kembali pada sejauh mana upaya seluruh masyarakat untuk sama-sama dapat mengendalikan penyebaran Covid-19.

Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang akan diajukan kepada gubernur atau bupati untuk ditetapkan.

Adapun formula baru penetapan UMP diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015. Sarman menilai format baru yang diatur dalam PP No.36 tahun 2021 dinilai lebih akurat dan moderat.

“Format baru lebih akurat dan moderat karena memakai pendekatan beberapa variabel seperti jumlah rata-rata per kapita rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang sudah bekerja dan jumlah rata-rata anggota rumah tangga,” ucap Sarman

Sarman mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah akan dilihat mana yang lebih tinggi serta adanya batas atas dan atas bawah sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2022.

Baca juga: Dibangun Sejak Akhir 2020, Kapan Pelabuhan Sanur Rampung?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com