Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemimpin G20 Sepakati Tarif Minimum Pajak Perusahaan Raksasa 15 Persen

Kompas.com - 31/10/2021, 16:16 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


ROMA, KOMPAS.com - Konferensi Tingkat Tinggi negara-negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia (KTT G20) menyepakati tarif minimum pajak atas laba perusahaan-perusahaan raksasa global sebesar 15 persen.

Kebijakan tersebut disepakati seiring dengan kekhawatiran banyak regulator perpajakan negara-negara di dunia mengenai kemungkinan perusahaan raksasa global mangkir untuk membayarkan kewajiban perpajakannya.

Hal tersebut dimungkinkan dengan keberadaan negara-negara yang mematok tarif pajak yang cenderung lebih rendah ketimbang negara lain.

Dilansir dari BBC, kesepakatan para pemimpin G20, termasuk Indonesia, termuat di dalam draf kesimpulan pertemuan puncak KTT G20 30-31 Oktober 2021 yang diselenggarakan di Roma, Italia.

Baca juga: Sepakati Sistem Pajak G20, Indonesia Bisa Cegah PPh Badan Turun Dalam

Kesepakatan mengenai tarif minimum pajak perusahaan raksasa global tersebut mulanya diusulkan oleh Amerika Serikat. Nantinya, tarif minimum pajak perusahaan raksasa global itu bakal mulai diimplementasikan pada tahun 2023.

Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen mengatakan, kesepakatan antar negara anggota G20 tersebut merupakan momentum bersejarah bagi peprekonomian global.

Selain itu, tarif minimum pajak perusahaan global sebesar 15 persen juga bakal mengakhiri beragam upaya korporasi global untuk mangkir dari kewajiban perpajakan mereka.

Melalui akun Twitternya, Yellen juga mengatakan, hasil dari kesepakatan para pimpinan G20 tersebut juga bakal menguntungkan bagi pelaku usaha dan pekerja di Amerika Serikat, meski di sisi lain, banyak perusahaan raksasa yang berbasis di AS bakal terkena kebijakan tersebut.

Dilansir dari Al-Jazeera, Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut kesepakatan G20 mengenai tarif pajak minimum perusahaan raksasa global tersebut merupakan game changer atau terobosan baru.

Baca juga: Orang Kaya AS Bakal Alami Kenaikan Tarif Pajak 11 Persen pada 2023

"Di sini, pemimpin G20 yang mewakili 80 persen PDB dunia, secara jelas mendukung tarif minimum pajak global," ujar Biden melalui akun twitternya.

"Ini lebih dari sekadar kesepakatan pajak, ini merupakan bentuk diplokasi untuk membentuk ulang ekonomi dunia serta mengalirkannya untuk rakyat kita," ujar dia.

Kebijakan perpajakan tersebut merupakan bagian dari rencaha reformasi untuk lebih dari 140 negara. Kebijakan tersebut diharapkan bisa membuat perusahaan multinasional, termasuk di antaranya Google, Amazon, Facebook, Microsoft, dan Apple untuk mangkir membayar pajak dengan membangun kantor pusat di yurisidiksi pajak bertarif rendah.

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan bakal mengakhiri kompetisi tarif pajak antar negara yang telah terjadi berdekade lamanya untuk menarik investasi asing.

Baca juga: Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Rp 75 per Kilogram CO2e

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com