Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Gugatan Uni Eropa soal Nikel di WTO, Ini 3 Argumen yang Bisa Dicoba Pemerintah

Kompas.com - 02/11/2021, 13:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia saat ini tengah menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Gugatan Uni Eropa ini berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material) sejak 2020. Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.

Pemerintah pun memutuskan untuk melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut. Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.

Baca juga: Berkat Kendaraan Listrik, NICL Optimistis Bisnis Nikel Cerah

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menilai, selain argumen kedaulatan ekonomi dan nilai tambah domestik, pemerintah RI perlu memperkuat pembelaan dengan beberapa argumen tambahan.

Mengutip risetnya, Selasa (2/11/2021), LPEM UI berpendapat, ada 3 argumen yang setidaknya dapat disiapkan pemerintah, salah satunya yakni masih cukup besarnya pasokan bijih nikel dari negara-negara di dunia, selain Indonesia.

Data Nickel Institute di 2021 menunjukkan ada 10 negara yang menguasai 77 persen sumber daya nikel di dunia. Indonesia sendiri porsinya memiliki sumber daya nikel mencapai 11 persen.

Tetapi negara lain juga cukup memiliki sumber daya nikel yang besar, seperti Australia mencapai 15 persen, Afrika Selatan 11 persen, Rusia 8 persen, Kanada 7 persen, Filipina 6 persen, Brazil 6 persen, Kuba 5 persen, Kaledonia Baru 5 persen, dan China 2 persen.

"Indonesia dapat menunjukkan bahwa larangan ekspor bijih nikelnya tidak sepenuhnya mengguncang pasokan bijih nikel dunia, karena masih cukupnya pasokan dari negara-negara lain," tulis riset tersebut.

Baca juga: Uni Eropa, Gigih Tolak Sawit Indonesia, Tapi Butuh Nikelnya

Argumen kedua yakni, menyatakan bahwa Indonesia tidak melarang ekspor nikel yang telah diolah dan dimurnikan, sehingga produsen barang berbasis nikel dunia tidak akan kehilangan bahan baku, melainkan hanya mengurangi satu rantai produksinya saja.

"Pabrik pengolahan nikel di Uni Eropa maupun di negara-negara industri lain tidak akan sepenuhnya terhenti akan tetapi hanya mengurangi satu tahapan produksinya saja," demikian tertulis dalam riset.

Serta terakhir, pemerintah dapat membawa argumen bahwa Indonesia perlu memastikan kecukupan pasokan bagi kebutuhan domestik, terutama bagi pelaku smelter yang telah berinvesasi di Indonesia. Pada 2020 setidaknya ada 13 smelter di Indonesia dan di 2021 akan tambah 3 smelter lagi yang akan beroperasi.

"Indonesia dapat menunjukkan bahwa larangan ekspor bijih nikel juga diperlukan untuk menjamin kecukupan pasokan domestik," tulis riset tersebut.

Baca juga: 5 Langkah Pemerintah Menghadapi Gugatan Uni Eropa soal Ekspor Nikel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com