Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang OJK Mencapai Inklusi Keuangan 90 Persen

Kompas.com - 03/11/2021, 07:23 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan pemerintah terus berupaya meningkatkan angka inklusi keuangan nasional. Hal ini dilakukan guna menciptakan sistem keuangan yang inklusif, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan dan merata.

Tingkat inklusi keuangan pun ditargetkan terus meningkat setiap tahunnya, dan dapat mencapai angka 90 persen pada 2024, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Aturan tersebut diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016. Sebab, target inklusi keuangan yang dipatok dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2016 yakni sebesar 75 persen telah terlewati.

Berangkat dari Perpres Nomor 114 Tahun 2020, OJK bersama dengan pemerintah dan lembaga terkait mempersiapkan serta mengimplemantasikan langkah-langkah yang bertujuan untuk mendongkrak tingkat inklusi keuangan.

Baca juga: OJK: Inklusi Keuangan Dapat Menjadi Mensin Pendorong Pemulihan Ekonomi

Apa itu inklusi keuangan?

Meskipun inklusi keuangan sudah sering kali digaungkan oleh pemerintah, masih ada sejumlah orang yang belum memahami arti dari istilah tersebut.

Adapun definisi dari inklusi keuangan menurut Bank Dunia (World Bank), ialah hak bagi setiap individu atau bisnis yang mempunyai akses untuk mempunyai keuangan yang cukup mampu untuk membeli barang atau jasa dengan cara yang efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, pemerintah kerap kali mendefinisikan inklusi keuangan sebagai aksesibilitas masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan dari lembaga keuangan resmi.

Produk dan layanan keuangan yang dimaksud pun bervariasi, seperti produk perbankan, asuransi, investasi, teknologi finansial, dan layanan keuangan dari lembaga resmi lainnya.

Istilah inklusi keuangan biasanya disandingkan juga dengan literasi keuangan atau pemahaman terhadap produk dan layanan jasa keuangan. Pasalnya, kedua hal tersebut saling berkaitan.

Dengan adanya literasi keuangan yang tinggi, maka angka inklusi keuangan juga diproyeksi ikut terkerek.

Baca juga: CIPS: Literasi Keuangan Perlu Jadi Fokus Pemerintah

Tujuan inklusi keuangan

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat, inklusi keuangan dilaksanakan untuk merealisasikan empat tujuan.

Pertama, meningkatnya akses masyarakat terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan pelaku usaha jasa keuangan(PUJK). Kemudian, meningkatkan penyediaan produk dan layanan jasa keuangan oleh PUJK.

Tujuan ketiga ialah, menambah produk atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Terakhir, meningkatkan kualitas penggunaan produk dan layanan jasa keuangan.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, inklusi keuangan akan memberikan sejumlah manfaat.

Baca juga: Gara-gara Aset Kripto Squid Game, Pria Ini Rugi Nyaris Rp 400 Juta

Paling utama ialah sebagai pendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi, di tengah upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19, inklusi keuangan menjadi semakin penting untuk menggerakan roda perekonomian nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com