Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Sering Berubah, Ini Kata Kemenhub

Kompas.com - 03/11/2021, 15:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan syarat perjalanan orang di masa penerapan PPKM sering berubah-ubah. Hal ini pun menjadi sorotan bagi masyarakat yang harus terus menyesuaikan dengan perubahan aturan.

Seperti baru-baru ini, pemerintah sempat mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan, antigen tak berlaku lagi. Tapi beberapa hari kemudian berubah menjadi bisa kembali menggunakan tes antigen.

Selain itu, pada perjalanan darat, pemerintah sempat menjadikan tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan, tetapi kini ketentuan tes PCR dihapus dan menjadi hanya tes antigen.

Baca juga: Tak Ada Lagi Ketentuan PCR, Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Antigen

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pun mengungkapkan alasan seringnya aturan perjalanan berubah. Ia bilang, itu mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Peraturan ini disesuaikan, sebenarnya itu kan mengikuti dinamika dan situasi pandemi itu sendiri. Pemerintah terus berupaya melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandmei, dilihat dari berbagai parameter," ungkapnya dalam diskusi virtual bertema Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian, Rabu (3/11/2021).

Dia menjelaskan, evaluasi penerapan PPKM yang setiap minggu dilakukan pemerintah mencakup berbagai sektor dan aspek, salah satunya aspek mobilitas. Lantaran, pergerakan masyarakat sangat berpengaruh terhadap tingkat penularan virus corona.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah melakukan penyesuaian berbagai aturan dengan melihat perkembangan yang terjadi di lapangan. Perkembangan kasus dan perubahan aturan pun selalu disampaikan tiap minggunya oleh menteri koordinator.

"Lalu dari situlah kami di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Tentu dalam melakukan penyesuaian ketentuan ini, kami selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Adita.

Baca juga: Update Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Mulai 3 November 2021

Menurut dia, Kemenhub dalam membuat aturan perjalanan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Satgas Penanganan Covid-19.

Dengan demikian, aturan yang diterbitkan sudah berdasarkan pembahasan bersama dalam upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, terlebih saat ini jumlah kasus baru trennya mulai menurun.

"Jadi kita tetap harus waspada dan hati-hati. Oleh karena itu, dibutuhkan instrumen-instrumen peraturan yang tujuan utamanya adalah supaya kita tetap dalam situasi yang kondusif dan tidak terjadi penularan lagi seperti masa-masa sebelumnya, tetap bisa dikendalikan," pungkas Adita

Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Bisa Pakai Hasil Tes Antigen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com