Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Tetap Anggap Program Pengungkapan Sukarela Beda dari Tax Amnesty, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/11/2021, 16:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan dilaksanakan tahun depan berbeda dengan program tax amnesty tahun 2016 lalu.

Perbedaan inilah yang membuat Kementerian Keuangan menyatakan PPS bukan tax amnesty jilid II.

Yustinus menuturkan, perbedaan tax amnesty dengan PPS terletak pada kondisi dan besaran tarifnya.

Baca juga: Pesan Kemenkeu: Ikut Tax Amnesty, Jangan Ada Lagi Harta yang Ketinggalan

"Bedanya ada pada kondisi. Ketika tax amnesty (tahun 2016), Dirjen pajak tidak punya akses pada informasi. Maka dulu dilakukan rekonsiliasi, tarifnya rendah supaya mau ikut. Yang ikut siapa? Semua boleh ikut," kata Yustinus dalam Sosialisasi UU HPP, di Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021).

Adapun saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki akses informasi. Dengan demikian, wajib pajak (WP) yang ikut program ini pada tahun depan didasari oleh kepatuhan.

Akses informasi ini memungkinkan DJP mengindentifikasi lebih lanjut harta yang dilaporkan dengan keadaan sebenarnya.

"Kalau coba-coba mendingan tidak ikut, kenapa? Karena cepat lambat apa yang dilaporkan ketahuan kebenarannya. Akan diuji validitas akurasinya sebab punya akses maka kita pastikan yang ikut mestinya lebih patuh," beber Yustinus.

Sementara dari sisi tarif, pihaknya mengenakan tarif yang lebih rendah kepada wajib pajak yang pernah mengikuti tax amnesty tahun 2016. Tarif yang diberikan bervariasi antara 6 persen, 8 persen, dan 11 persen, yang masuk dalam kebijakan I PPS.

"(Tarif di) kebijakan I itu 6 persen, 8 persen,11 persen, itu semata-mata hanya mereka yang pernah ikut tax amnesty. Ya sudahlah, mungkin ada yang tercecer, kelupaan, silakan mereka ikut saat ini," ucap dia.

Sementara bagi yang belum mengikuti tax amnesty, pemerintah memberikan tarif lebih tinggi untuk harta perolehan tahun 2016-2020 yang seharusnya dilaporkan dalam SPT tahunan. Besaran tarif yang diberikan yaitu 12 persen, 14 persen, dan 18 persen.

"Kalau ditanya tetap saja tarifnya rendah, iya karena keadaannya Covid-19. Itu mestinya bisa kita letakkan, pemerintah punya target jangka pendek tapi bisa meningkat," pungkas Yustinus.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid 2, Pengusaha: Kami Butuh Tata Cara dan Hitung-hitungannya...

Berikut ini rincian tarif PPS tahun depan.

Kebijakan I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

a. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com