Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjaman Rumah MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker: Tak Ada Iuran Tambahan

Kompas.com - 03/11/2021, 18:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja/buruh bisa mendapatkan fasilitas pinjaman pembelian ataupun renovasi rumah melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Hal itu seiring dengan diterbitkanya  Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan, tidak ada tambahan iuran dari buruh/pekerja untuk mendapatkan fasilitas MLT JHT tersebut.

"Saya berharap pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan pengaturan hal-hal baru tersebut, dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Tak Hanya Pegawai Tetap, Pekerja Kontrak Juga Bisa Beli Rumah Lewat MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan

Menurut dia, Permenaker ini akan memastikan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh untuk memiliki rumah sendiri, sekaligus mendukung program pemerintah mengatasi backlog perumahan, khususnya bagi pekerja/buruh.

Indah menyebutkan, bagi pekerja/buruh, permenaker ini memberikan kemudahan untuk memiliki rumah sendiri, suku bunga pinjaman rendah, mendapatkan manfaat tambahan tanpa adanya tambahan iuran dan kepesertaan dalam program JHT, hingga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara bagi perbankan akan memberikan manfaat margin bank yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kepastian suku bunga penempatan (funding).

Adapun manfaat yang diterima untuk para pengusaha/Apindo diharapkan akan meningkatkan produktivitas pekerja, yang pada akhirnya berpengaruh pada peningkatan produktivitas.

Baca juga: Berapa Biaya Asuransi Rumah dan Rumus Perhitungannya?

Dia mengatakan, terdapat empat pengaturan baru dalam Permenaker No 17 tahun 2021. Pertama, penambahan bank Daerah yang tergabung dalam Asbanda ikut serta dalam penyaluran MLT. Kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yaitu pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.

Ketiga, penetapan besaran nominal pinjaman pada masing–masing jenis manfaat dalam MLT dan keempat, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

"Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri," kata dia.

Baca juga: Ini Syarat Manfaatkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beli Rumah hingga Renovasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com