JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu maskapai milik Lion Air Group, yakni Batik Air menyediakan fasilitas terbaru pada perangkat aplikasinya Batik Air Mobile untuk menawarkan kemudahan para calon penumpang saat melakukan pelaporan mandiri (self check-in) sebelum keberangkatan.
"Layanan mobile apps terbaru yang memiliki keunggulan dengan nilai lebih tak perlu repot-repot lagi melakukan check in di bandar udara serta mengurangi kontak dengan keramaian atau mengurangi antrean, sehingga menambah pengalaman sebelum terbang atau pre flight yang akan melakukan penerbangan dengan Batik Air," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Landasan Bandara Ambles, Batik Air Samarinda-Jakarta Gagal Terbang
Untuk melakukan check in lewat aplikasi Batik Air, berikut langkahnya:
1. Bagi yang belum memiliki aplikasi tersebut bisa unggah atau download Batik Air Mobile Apps melalui Google Play Store untuk pengguna ponsel sistem Android, dan aplikasi Apple Store untuk sistem ponsel iOS.
2. Setelah selesai mengunggahnya, buka Batik Air Mobile Apps dan pilih menu Online Check-in.
3. Masukkan kode pemesanan (booking reference number/ PNR) pada tiket yang terdiri 6 huruf kapital dan nama belakang atas nama tamu yang akan melakukan penerbangan.
4. Pahami tentang barang bawaan yang memenuhi aspek ketentuan keselamatan penerbangan (apakah tergolong barang berbahaya atau tidak).
4. Kemudian, pilih Lanjut (continue) untuk proses check-in dengan memilih penerbangan dan nama tamu sesuai pada tiket yang akan mengikuti penerbangan (klik untuk memberi tanda centang pada kolom) . Proses check-in selesai.
Baca juga: Cara Check In Online Batik Air
Perlu diingat, check-in mandiri ini dapat dilakukan maksimal 12 jam sebelum keberangkatan.
Layanan mobile check-in ini tidak tersedia untuk jumlah penumpang dalam satu tiket lebih dari 10 orang. Kemudian, penumpang yang membutuhkan penanganan khusus.
Seperti penumpang dalam kondisi hamil, Unaccompanied Minor (UM) atau anak-anak berusia kurang dari 12 tahun yang bepergian sendiri, membutuhkan kursi roda, stretcher case atau penanganan khusus lainnya.
Kategori bayi di bawah 2 tahun yang tidak menempati tempat duduk
Baca juga: Karyawan Dapat Fasilitas Kantor Bakal Kena Pajak, Ini Hitungannya
Juga tidak berlaku bagi para penumpang dengan penerbangan lanjutan beda maskapai.
"Sebagai contoh penerbangan dari Batik Air (ID) dilanjutkan Lion Air (JT), Wings Air (IW) atau maskapai lainnya," kata Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.