Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMT Batal Diterapkan, Kemenkeu Gunakan Mekanisme Pengawasan dan Pemeriksaan

Kompas.com - 05/11/2021, 16:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tetap memiliki cara lain untuk menangani perusahaan yang mengaku merugi meski ketentuan pajak minimum (alternative minimum tax/AMT) tidak jadi diimplementasi.

Penghapusan rencana pengenaan tarif minimal untuk perusahaan merugi itu diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Padahal sebelumnya, pemerintah sudah menambah klausul pajak minimum sebesar 1 persen untuk perusahaan yang menyatakan rugi tersebut.

Baca juga: Hingga Awal November, Realisasi KUR Capai Rp 237 Triliun

"Kita sudah punya instrumen, tapi kemarin memang (pengajuan AMT untuk) simplifikasi, tapi memang ketika tidak disetujui dengan mekanisme itu, ya kita tetap punya instrumen," Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal di Bali, Jumat (5/11/2021).

Untuk menangani perusahaan merugi yang mengaku rugi terus-menerus tersebut, pemerintah mengaku punya mekanisme pengawasan hingga mekanisme pemeriksaan. Kedua mekanisme ini sudah dilakukan.

Hal ini kata Yon, agar perusahaan merugi tak serta merta menyatakan rugi tanpa ada sebab dan bukti. Dengan demikian ketika perusahaan menyatakan rugi, pihaknya akan memeriksa data keuangan hingga data lainnya yang terkait.

"Datanya kita periksa, kita cek satu per satu, kita awasi, apakah menggunakan data keuangan, data dari kementerian atau lembaga terkait, internal, termasuk data pemotong, pemungut, dan sebagainya, itu kita optimalkan," ucap Yon.

Lebih lanjut Yon memastikan, setiap wajib pajak wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jadi kita kenalkan AMT untuk kesederhanaan, tapi karena belum disetujui, nanti kita akan optimalkan dengan struktur yang kita miliki sampai saat ini," pungkas Yon.

Baca juga: Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com