Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Akun Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan di ahu.go.id

Kompas.com - 06/11/2021, 14:49 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Cara daftar Perseroan Perorangan alias PT Perorangan kini bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Daftar PT Perorangan online lewat Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan melalui laman resmi https://ahu.go.id, caranya dengan lebih dulu membuat akun pada aplikasi tersebut.

Dikutip dari Panduan Pendaftaran Perseroan Perorangan pada laman https://ahu.go.id,  Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan merupakan aplikasi yang akan membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mendaftarkan usaha perorangan yang pendirinya cukup satu orang.

Baca juga: Kenali Apa Itu Perseroan Perorangan dan Syarat Mendirikannya

Kemudahan dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.

Registrasi akun Aplikasi Perseroan Perorangan

Pengguna dapat mengakses Aplikasi Perseroan Perorangan ini melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Selain itu, pengguna juga bisa melakukan akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id.  Nantinya akan muncul tampilan awal laman Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Langkah selanjutnya adalah lakukan registrasi akun apabila Anda belum punya akun. Silakan klik tombol “Daftar”, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi.

Baca juga: Beda PT dan CV: Definisi, Bentuk Badan Hukum, dan Cara Mendirikannya

Silahkan mengisi formulir registrasi sebagai berikut:

  • Isikan NIK Anda yang sesuai KTP. (Wajib diisi)
  • Isikan NPWP Anda. (Wajib diisi), jika Anda belum memiliki NPWP silahkan daftar pada E-Reg Ditjen Pajak
  • Pilih Nama Lengkap Anda. (Wajib diisi)
  • Isikan Email Anda. (Wajib diisi)
  • Isikan Tanggal Lahir Anda. (Wajib diisi)

Setelah selesai mengisi formulir registrasi, kemudian klik tombol “Daftar”, maka akan muncul notifikasi apabila registrasi sudah berhasil.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com