Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Dana Salah Transfer dari Bank? Ini yang Perlu Dilakukan

Kompas.com - 06/11/2021, 20:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesalahan transfer yang dilakukan sendiri oleh bank memang membuat khawatir. Jika salah langkah, ada pasal-pasal yang berlaku yang mungkin menjeratmu karena menggunakan uang tersebut.

Biasanya, pasal yang dikenakan adalah pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan jika menerima dana salah transfer ini. Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH), Jonker Sihombing mengatakan, penggunaan pasal 85 kepada penerima dana salah transfer, tidak dapat langsung diterapkan begitu saja.

Baca juga: Terima Uang Salah Transfer? Hati-hati Bisa Dipidanakan

Dengan demikian, bank harus menunjukkan bukti terlebih dulu sebelum menjerat penerima dana salah transfer. Kata dia, hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik. Oleh karena itu ketika ada transfer masuk, kamu hendaknya segera bertanya dan melapor ke bank.

"Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang masuk," ujar Jonker dalam siaran pers, Sabtu (6/11/2021).

Adapun nasabah bisa dijerat pasal tersebut jika dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang padahal bukan haknya. Penerima dana akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Adapun unsur pidana yang harus dipenuhi adalah, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus. Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.

"Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui. Kedua, pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus," ucap Jonker.

Sebaliknya, jika penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan kepada pihak bank terkait dana yang masuk, maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Dengan demikian, nasabah tidak dapat dipidana menggunakan pasal 85.

Di sisi lain, pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer.

Pun tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan.

"Karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestandelen)," pungkas dia.

Baca juga: Tarif Transfer Bank Rp 2.500 Berlaku di Mobile Banking, ATM, hingga Agen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com