Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatas Tol Disalahkan dalam Kecelakaan Vanessa Angel, Ini Kata PUPR

Kompas.com - 07/11/2021, 08:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, viral sebuah video yang menyebut bahwa konstruksi jalan tol di Indonesia tidak aman. Ada beberapa alasan yang mendasarinya menurut versi pengunggah. 

Video itu diunggah tak lama setelah kecelakaan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi yang menyebabkan keduanya meninggal dunia. Kecelakaan terjadi di Tol Trans Jawa KM 673+300A ruas Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.  

Dalam video tersebut dijelaskan, tol di Indonesia kurang aman karena pembatas jalan tol berbentuk beton kokoh dan permukaan jalan yang dianggap tidak ramah terhadap ban mobil sehingga mempengaruhi daya cengkram. 

Dilihat pada Minggu (7/11/2021), akun Instagram resmi Kementerian PUPR membeberkan bahwa unggahan soal jalan tol tidak aman dianggap sebagai kabar hoaks. 

Baca juga: Ironi Kereta Cepat: Penumpang Menuju Bandung Dioper Pakai KA Diesel

Dalam penjelasannya, pembatas antar-jalur sudah mempertimbangkan fatalitas kecelakaan. Apabila tidak ada pembatas dan hanya mengandalkan tanah rumput, justru akan terbuka kemungkinan kendaraan tergelincir ke jalur yang berlawanan arah. 

Soal permukaan aspal maupun beton yang dianggap kurang ramah terhadap ban mobil, Kementerian PUPR menyebut bahwa semua jalan tol di Indonesia sudah melalui uji laik operasi dan uji laik fungsi, termasuk mempertimbangkan standar keselamatan pada permukaan aspal maupun beton.

Sementara itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR juga memberikan tanggapan terkait penempatan benton pembatas yang ada di jalan tol.

Baca juga: Soal Tuduhan Keruk Untung Bisnis PCR, Luhut Cium Ada Motif Politik

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan sudah mempertimbangkan risiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.

Semisial penempatan concrete barrier atau beton pembatas jalan umumnya ditempatkan di lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya. 

Seperti jembatan ataupun untuk median atau pemisah jalur yang jaraknya berdekatan, sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan. 

Di sisi lain jenis pagar pengaman juga memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Kereta Cepat Diguyur Duit APBN Rp 3,4 Triliun dan Utang dari China

"Hal ini untuk menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara," ujar Danang dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kompas TV.

Danang menambahkan setiap jalan tol juga telah dibuat rambu dan marka jalan untuk menghindari kecelakaan. Salah satunya soal kecepatan berkendara.

Danang menjelaskan aturan kecepatan berkendara di jalan tol sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4.

Kemudian diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Baca juga: Melihat Lagi Janji Jokowi soal Kereta Cepat 6 Tahun Lalu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com