Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mendirikan Yayasan? Ini Cara Daftar Yayasan Online di Kemenkumham

Kompas.com - 07/11/2021, 11:23 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagaimana cara membuat Yayasan? Berapa orang pendiri Yayasan? Apakah Yayasan memiliki anggota? Apa saja langkah-langkah dalam mendirikan Yayasan?

Pertanyaan semacam itu banyak bermunculan di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca untuk lebih memahami cara daftar Yayasan.

Daftar Yayasan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini bisa dilakukan secara online. Cara daftar Yayasan online bisa dilakukan melalui laman resmi http://ahu.go.id.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Yayasan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri

Melalui laman tersebut, cara mendirikan Yayasan bisa dilakiukan dengan mudah. Berikut ini penjelasan selengkapnya, termasuk mengenai cara membuat tanda daftar Yayasan.

Pesan nama Yayasan di ahu.go.id

Langkah pertama sebelum membuat akta pendirian Yayasan adalah harus melakukan pesan nama Yayasan di Kemenkumham. Pesan nama Yayasan bisa dilakukan oleh masyarakat umum atau melalui notaris.

Berikut cara pesan nama Yayasan untuk masyarakat umum:

  • Masuk ke halaman Website AHU ke alamat http://ahu.go.id 
  • Klik Menu Yayasan
  • Untuk melakukan Pesan Nama oleh Publik, klik tombol Pesan Nama oleh Umum
  • Maka akan muncul form Pesan Nama Yayasan

Jika sudah, lakukan pemesanan nomor voucher. Klik icon Disini pada form Pesan Nama Yayasan untuk membeli Kode Voucher. Kemudian muncul halaman Pemesanan Nomor Voucher

Pada form Pemesanan Nomor Voucher, terdapat beberapa field yang harus diisi, di antaranya ialah:

  • Isikan Nama Pemohon
  • Isikan Email Pemohon
  • Isikan Nomor HP
  • Isikan Jumlah Pembelian
  • Ceklis pernyataan syarat dan ketentuan
  • Klik tombol Simpan untuk menampilkan bukti Pemesanan Nomor Voucher

Pemohon juga akan mendapatkan notifikasi email berupa bukti pemesanan nomor voucher. Selanjutnya, lakukan pembayaran nomor Voucher melalui Aplikasi YAP!.

Untuk login, masukkan email dan kata sandi yang telah terdaftar pada Aplikasi YAP! Klik tombol Masuk untuk masuk ke dalam Beranda YAP!

Kemudian, klik icon Lonceng Notifikasi untuk melihat notifikasi pemesanan nomor voucher. Lalu klik nomor voucher yang akan dibayar. Maka akan tampil halaman Tinjau Pembayaran.

PNBP yang berlaku untuk biaya Persetujuan Pemakaian Nama Yayasan yang dikenakan per persetujuan adalah sebesar Rp 100.000.

Baca juga: Cara Buat Akun Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan di ahu.go.id

Selanjutnya, lakukan tinjau pembayaran. Pada halaman tinjau pembayaran, klik tombol Bayar untuk melakukan pembayaran pemesanan voucher.

Pilih sumber dana dengan melakukan ceklis Sumber Dana, lalu klik Lanjut maka akan menampilkan Halaman Input PIN Debit.

Kemudian masukan pin debit, lalu klik tombol Centang maka akan tampil halaman berikutnya yang menyatakan bahwa pembayaran telah berhasil.

Pengisian form Pesan Nama Yayasan

Setelah melakukan pembayaran nomor voucher, lakukan pengisian pada form Pesan Nama Yayasan. Pada form tersebut terdapat beberapa field yang harus diisi, di antaranya ialah:

  • Isikan Kode Pembayaran/Kode Voucher
  • Isikan Nama Yayasan yang diinginkan
  • Isikan Singkatan Yayasan yang diinginkan
  • Isikan Nama Domain Yayasan
  • Klik tombol Cari

Kemudian masuk ke proses nama, muncul beberapa pilihan domain Website Yayasan dan daftar kemiripan nama yang telah didaftarkan.

Selanjutnya ceklis domain website Yayasan yang tersedia untuk menggunakan domain tersebut sebagai website Yayasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com