JAKARTA. KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Seainsure telah mendapatkan izin usaha terkait perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-696/NB.11/2021 tertanggal 13 Oktober 2021.
“Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Advista menjadi PT Asuransi Jiwa SeaInsure,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Dewi Astuti dikutip dari keterangan resminya, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Cara Mendaftar Jadi Mitra Tokopedia
Sementara itu, perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa SeaInsure diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Dewi. (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo)
Baca juga: Pilih Asuransi Tradisional atau Unitlink? Simak Dulu Bedanya
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Berubah nama, Asuransi Jiwa Seainsure kantongi izin usaha dari OJK