Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WanaArtha Life Disanksi OJK, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 08/11/2021, 16:34 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Sanksi dengan nomor S-333/NB.2/2021 diberikan pada tanggal 27 Oktober 2021.

Adapun, WanaArtha Life mendapat sanksi karena dinilai tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Beberapa ketentuan tersebut antara lain tidak memenuhi ketentuan Rasio Pencapaian Solvabilitas minimum sebesar 100 persen dan ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.

Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, yang mengatur bahwa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

Baca juga: CIMB Niaga Mencatat 96 Persen Transaksi Nasabah Dilakukan lewat Kanal Digital

“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produksi baru atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi, baik atas produk tradisional maupun Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dikutip dari keterangan resmi, Senin (8/11/2021).

Asal tahu saja, sanksi PKU ditetapkan setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

“Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi eksposur kewajiban kepada pemegang polis baru dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini,” imbuh Ihsanuddin.

Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Luar Jawa Bali Sampai 20 November 2021

OJK pun telah meminta Manajemen untuk melakukan corrective action dan mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan serta meminta Pemegang Saham Pengendali/Pengendali untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal dan/atau sumber lain yang sah.

“Namun demikian, Manajemen dan Pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan yang dihadapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan,” ujar Ihsanuddin.

Ke depan, OJK akan terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang polis. Sementara, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha juga diminta untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis. (Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Baca juga: Kekhawatiran Pemerintah Jelang KTT G20 di Bali pada 2022

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK jatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha WanaArtha Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com