Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNBP Perikanan Ditargetkan Tembus Rp 1,4 Triliun pada 2022

Kompas.com - 09/11/2021, 17:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan mencapai Rp 1,4 triliun pada tahun 2022. Target ini meningkat dibanding tahun 2021 yang sekitar Rp 960 miliar.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Kementerian Keuangan, Kurnia Chairi mengatakan, target tersebut bisa saja tercapai mengingat KKP gencar menarik PNBP.

Namun demikian, realisasinya bakal tergantung pada implementasi aturan baru soal penarikan PNBP berdasarkan PP Nomor 85 Tahun 2021.

"Memang untuk tahun 2022 melihat potensi dan upaya perbaikan kita perkirakan lebih dari Rp 1,4 triliun, tentu tergantung dari kesiapan kita menggali potensi dan pelaksanaan perbaikan di sisi implementasi PP," kata Chairi dalam webinar PNBP Perikanan Apindo, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Harga Kripto: Bitcoin Dekati Rp 1 Miliar, Ethereum Pecah Rekor

Chairi menuturkan, target tersebut didasarkan pada produksi perikanan untuk domestik dan ekspor yang meningkat. Pada tahun 2020 saja, tercatat perikanan tangkap mencapai 7,7 juta ton atau tumbuh 2,7 persen secara tahunan (year on year/yoy). Capaiannya meningkat dibanding tahun 2017 lalu yang sebesar 7,1 juta ton.

Sementara total nilai ekspor mencapai Rp 5,2 triliun atau tumbuh 5,3 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan mayoritas tangkapan udang ke negara Amerika Serikat, China, dan Jepang.

"Maka kita tentu memahami bahwa potensi PDB subsektor perikanan ini cukup tinggi. Secara pertumbuhan cukup baik, sekitar 9,8 persen," ucap dia.

Sayangnya, produksi tersebut tidak sebanding dengan penerimaan PNBP. Hingga 31 Oktober 2021 saja, PNBP sektor ini masih menjadi yang paling buncit, yakni baru terealisasi 50 persen atau sekitar Rp 450 miliar dari target APBN senilai Rp 960 miliar.

PNBP sumber daya alam nonmigas terbesar masih disumbang oleh sektor minerba dengan capaian Rp 34,2 triliun dari total realisasi Rp 40,2 triliun hingga 31 Oktober 2021. Sementara sektor kehutanan mencapai Rp 4 triliun, dan panas bumi mencapai Rp 1,4 triliun.

Baca juga: Dirut Bio Farma: Ada Potensi Harga Tes PCR Bisa Turun dari Rp 275.000

Oleh karena itu, dia mengungkapkan realisasi target PNBP tahun 2022 akan bergantung pada kinerja KKP dalam mengimplementasi PP.

Melalui PP Nomor 85 Tahun 2021, pemerintah menambah sistem penarikan PNBP pasca produksi yakni jumlah PNBP yang dibayarkan ke negara sesuai dengan hasil tangkapan. Artinya, hasil tangkapan yang banyak akan menghasilkan nilai tambah juga kepada negara

"Sebelum PP 85 terbit, dari 4 jenis PNBP (di sektor lain), memang hanya perikanan yang pungutannya masih tidak sama dengan 3 jenis lainnya. Minerba menuju pada royalti, pungutan PNBP berasal dari volumenya. Demikian kehutanan, dipungut dari berapa produksinya," pungkas Chairi.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengenaan PNBP bermaksud untuk memberi rasa keadilan bagi para pelaku usaha perikanan di Indonesia.

Trenggono menegaskan, hasil PNBP perikanan akan disalurkan kembali untuk pembangunan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

Misalnya pembangunan dan perbaikan infrastruktur pelabuhan perikanan, pemberian jaminan sosial kepada nelayan dan ABK, melengkapi sarana dan prasarana yang ada di pelabuhan menjadi lebih modern, hingga memberi dukungan teknologi pada kapal-kapal nelayan.

"Kalau dulu mau melaut minta izin bayar duluan. Sudah bayar, 10 bulan belum bisa melaut, padahal waktu izin satu tahun. Jadi rugi. Di era saya jangan begitu, nelayan melaut sudah fight dengan nyawanya. Nanti kalau sudah pulang, begitu pulang ditimbang hasilnya bagus, bayarlah pada negara, kalau tidak dapat, ya sudah," kata Trenggono beberapa waktu lalu.

Baca juga: Menkop UKM Dorong Ekspor Kelapa Melalui Koperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com