Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan OJK, Ini Penerbit Izin Operasi OVO

Kompas.com - 10/11/2021, 10:30 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Ovo Finance Indonesia (OFI) membuat sejumlah orang panik.

Pasalnya, nama entitas perusahaan pembiayaan itu sama dengan raksasa uang elektronik di Indonesia, OVO, yang dioperasikan oleh PT Visionet Internasional.

Meskipun memiliki nama yang serupa, kedua entitas itu berbeda dan tidak memiliki keterkaitan satu sama lain. Bahkan, kedua entitas itu memiliki jenis layanan dan regulator yang berbeda.

PT Visionet Internasional selaku penyelenggara layanan uang elektronik izin operasionalnya diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI), bukan OJK.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya

OVO sebagai layanan keuangan PT Visionet Internasional telah mendapatkan izin operasi dari BI sejak 7 Agustus 2017, dengan nomor izin 19/661/DKSP/Srt/B.

Sementara itu, PT Ovo Finance Indonesia sebagai perusahaan pembiayaan, mendapatkan izin operasionalnya dari OJK pada 16 Oktober 2019.

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ovo Finance Indonesia.

“OFI, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” tambah dia.

Baca juga: OVO Tidak Terkait dengan OVO Finance Indonesia, Layanan Uang Elektronik Tetap Normal

Dengan penegasan tersebut Harumi memastikan, pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO.

Layanan uang elektronik OVO dipastikan tetap berjalan normal dan dapat melayani para penggunanya.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.

Sebelumnya diberitakan, OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia. Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dalam pengumumannya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia.

Baca juga: OJK Cabut Izin OVO, tetapi Bukan Dompet Digital OVO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com