Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini 7 Tips Sebelum Memilih Asuransi

Kompas.com - 10/11/2021, 20:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memilih asuransi yang tepat merupakan salah satu elemen penting untuk perlindungan Anda di masa depan. Sebab, jika hal tersebut tak diperhatikan bisa-bisa dapat merugikan diri sendiri ke depannya.

Ada baiknya sebelum membeli asuransi Anda harus pahami dulu produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan agar tidak menyesal di kemudian hari.

"Calon pemegang polis asuransi harus memahami manfaat, risiko, cakupan proteksi, proses klaim, pengecualian, hak dan kewajiban nasabah. Perusahaan asuransi pun juga harus mengedepankan transparansi dalam memasarkan produknya," ujar Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot yang dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Pilih Asuransi Tradisional atau Unitlink? Simak Dulu Bedanya

Berikut tujuh tips dalam memilih asuransi berdasarkan akun Instagram @ojkindonesia:

Tips Memilih Asuransi

  • Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa.
  • Pastikan perusahaan asuransi sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan dan mampu membantu, menjelaskan secara detil dan mengurus keperluan asuransi kita di kemudian hari.
  • Kenali kualitas layanan perusahaan asuransi yang akan Anda pilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu melalui studi internet atau dari informasi kerabat atau teman.
  • Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur dan jelas di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.
  • Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan dan pengecualian jaminannya, dimana hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
  • Lakukan pembayaran premi tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan (outstanding) yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar.
  • Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

Baca juga: 3 Risiko Ini Jadi Alasan Anda Harus Punya Asuransi

Cara Adukan Perusahaan atau Produk Asuransi ke OJK

  1. Sampaikan melalui portal perlindungan konsumen di kontak157.ojk.go.id
  2. Telepon OJK di 157
  3. Hubungi OJK melalui nomor Whatsapp 081157157157
  4. Email ke konsumen@ojk.go.id.

Baca juga: 6 Stigma Negatif yang Masih Melekat pada Asuransi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com