Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Jadi Perusahaan Efek, BEI Cabut Izin Citigroup Sekuritas

Kompas.com - 11/11/2021, 08:05 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI). Dengan demikian CSI tidak lagi menjalankan bisnis perdagangan efek di Indonesia.

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W.Widodo menjelaskan, hal ini berdasarkan ketentuan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, sesuai pasal 9 yang menjelaskan, Perusahaan Efek dalam hal ini CSI, tidak lagi menjadi Anggota Bursa (AB) Efek.

Oleh sebab itu, Citi harus mengalihkan saham Bursa Efek kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek.

Baca juga: Tutup Bisnis Perbankan Ritel, Ini Nasib Nasabah dan Karyawan Citigroup

“Berdasarkan ketentuan yang baru yaitu POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, sesuai pasal 9 disampaikan bahwa Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek harus mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek,” kata Laksono kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Laksono juga mengatakan, perusahaan efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa (AB) Efek mengajukan permintaan kepada Bursa Efek agar menjual saham dimaksud kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek, paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Perusahaan Efek tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.

“Jadi dengan ketentuan tersebut, dalam waktu 36 bulan ke depan, Citi yang berhak menentukan apakah pengalihan saham Bursa yang dimiliki Citi tersebut akan dilakukan melalui pelelangan saham yang diselenggarakan oleh Bursa atau akan dialihkan sendiri kepada perusahaan efek yang telah memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa,” jelas dia.

Laksono menambahkan, BEI akan melakukan pelelangan saham Bursa yang dimiliki Citi jika Citi mengajukan kepada Bursa untuk dilakukan pelelangan saham tersebut.

Baca juga: BEI: Aturan Bursa Masih Relevan untuk Akomodasi Perusahaan Teknologi yang Akan IPO

“Apabila hingga tercapainya batas waktu 36 bulan tersebut saham bursa yang dimiliki Citi belum beralih, bursa yang akan melakukan pembelian kembali saham bursa tersebut (buyback),” tegas dia.

Sebagai informasi, Citigroup Sekuritas telah menjadi anggota bursa efek Indonesia pada 7 Juli 2010 yang berdasarkan surat persetujuan anggota bursa dengan nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.

Pada Selasa (9/11/2021) lalu, BEI menghentikan aktivitas perdagangan efek Citigroup Sekuritas yang dimulai pada sesi pertama perdagangan. Hal tersebut merupakan permintaaan atau voluntary suspension oleh CSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com