Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Keberatan atas Denda yang DIterapkan bagi Penyelenggara Haji dan Umrah

Kompas.com - 11/11/2021, 12:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Asosiasi Haji Umrah Nasional yang terdiri dari Amphuri, Himpuh, Kesthuri, Asphurindo, Sapuhi, Ampuh, Gaphura, dan Asphuri belum menyepakati draf usulan jenis pelanggaran dan denda per pelanggaran terhadap penyelenggaraan haji dan umrah yang telah dirapatkan secara internal bersama dengan Kementerian Keuangan, Rabu (10/11/2021).

Denda itu nantinya akan masuk ke tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kementerian Agama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Menurut Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi, pengenaan denda tersebut dinilai kurang tepat.

Baca juga: Siap-siap, Kemenag akan Lakukan Penyesuaian Biaya Umrah

"Sepertinya agak kurang tepat jika pembahasan mengenai denda sebagai PNBP sesuai UU Ciptaker dibahas saat ini sekaligus memastikan peraturan ini sinkron dengan aturan Kemenag khususnya mengenai SISKOPATUH terbaru," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/11/2021).

Syam bilang, perlu pembahasan secara detail mengenai jenis pelanggaran dan nominal denda yang akan masuk sebagai PNBP.

"Secara prinsip karena sudah menjadi undang-undang maka aturan mengenai denda PNBP ini tetap harus dijalankan namun jenis pelanggaran dan besaran dendanya akan ditinjau kembali sekaligus proses analisa apakah ketentuan atau denda tersebut masih relevan dengan pola umroh yang banyak mengalami perubahan saat ini dan kedepannya," kata dia.

Jenis Denda

Dalam draf yang ia bagikan, hasil evaluasi usulan tarif PNBP denda administrasi dan Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang berlaku di Kemenag, tercantum besaran denda yang diberikan kepada penyelenggara haji maupun umrah.

Sebagai contoh gagal memberangkatkan jemaah haji akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 110 juta per jemaah atau setara dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus senilai 8.000 dollar AS.

Kemudian gagal memulangkan jemaah haji dikenakan denda Rp 7 juta per jemaah atau setara dengan biaya transportasi udara satu kali. Sedangkan gagal memulangkan jemaah umrah dikenakan denda Rp 6 juta.

Baca juga: Ada Ketentuan Karantina 14 Hari, Biaya Umrah akan Lebih Mahal

Denda lainnya seperti tidak menyediakan layanan akomodasi transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji akan dikenakan denda Rp 50 juta per jemaah, sedangkan untuk jemaah umrah senilai Rp 10 juta.

Tidak memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus juga dikenakan denda Rp 1 juta per jemaahnya atau sesuai dengan besaran biaya visa.

Tidak memberikan bimbingan dan pembinaan ibada haji turut dikenakan denda sebesar Rp 250.000, dan juga tidak memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi konsumsi, dan perlindungan sesuai perjanjian masing-masing penyelenggaranya akan dikenakan denda Rp 50.000 (kesehatan), Rp 1 juta (transportasi), dan Rp 500.000 (konsumsi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com