Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pinjol Ilegal, 360Kredi Cegah Kebocoran Data Pengguna

Kompas.com - 11/11/2021, 16:16 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak penyelenggara financial technology (fintech) lending melakukan penguatan model bisnis, guna membangun kembali kepercayaan masyarakat.

360Kredi sebagai salah satu penyelenggara fintech yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, dalam operasionalnya menekankan pentingnya keamanan data nasabah dan security system.

“360Kredi menjadi platform pinjaman online yang berfokus pada kemudahan penggunanya dalam mengakses layanan finansial baik dalam penggunaan aplikasi maupun jasa keuangannya,” ujar Direktur Funding & Partnersip, Purnama Sutedi, dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Lewat Situs Cekfintech.id, Asosiasi Fintech Berantas Fintech Ilegal dan Investasi Bodong

Direktur Business Development 360Kredi Zachrinal menilai, di tengah maraknya pinjol ilegal, data privasi pengguna menjadi prioritas karena industri fintech memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam mengelola informasi.

“Ini penting untuk perusahaan fintech, karena secara regulasi, kerahasiaan data pribadi digital nasabah telah diatur dalam berbagai perundang-undangan” kata dia.

Selain penguatan model bisnis, guna menghindari kerugian, 360Kredi meminta masyarakat untuk dapat membedakan fintech lending yang telah terdaftar dan berizin OJK dengan pinjol ilegal.

“Literasi masyarakat tentang keuangan digital masih sangat rendah, sehingga mudah untuk terjebak pada pinjaman online ilegal yang tidak berizin OJK, padahal ada 106 fintech lending yang legal dan berizin,” ucap Direktur Operasional 360Kredi, Suhartono.

Baca juga: Di Tengah Sorotan Pinjol Ilegal, Penyaluran Pembiayaan Fintech Tetap Melesat

Sebagai informasi, untuk mempermudah masyarakat membedakan pinjol ilegal dan fintech lending resmi, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan para pemangku kepentingan terkait meluncurkan cekfintech.id.

Melalui situs tersebut, masyarakat dapat mengetahui legal atau resmi tidaknya suatu aplikasi fintech, melakukan pengecekan rekening sebelum bertransaksi dengan fintech, serta memperoleh informasi edukasi literasi keuangan digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com