Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Umumkan Jadwal SKB CPNS 2021 Dimulai 15 November, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 11/11/2021, 18:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kapan tes SKB CPNS 2021? Kapan jadwal SKB? Kapan pelaksanaan SKB CPNS 2021? Pertanyaan tersebut makin mencuat terkait lanjutan jadwal ujian CPNS 2021.

Artikel ini akan membantu pembaca memahami informasi terkait pengumuman jadwal SKB CPNS 2021, termasuk ketentuan dan syarat mengikuti ujian SKB.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan jadwal SKB CPNS 2021 melalui surat Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Baca juga: Simak 2 Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Surat tertanggal 4 November 2021 tersebut ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Disebutkan dalam surat itu, SKB CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021.

Terkait hal ini, Instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi Instansi.

BKN meminta, bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Baca juga: Cek Lagi Jadwal Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021 di Sini

“Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing,” tulis surat tersebut, dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Adapun Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client.

Sementara itu, Instansi yang memiliki jenis tes lain selain dengan CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.

“Panitia seleksi Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib berperan aktif melakukan upaya pencegahan segala bentuk praktik-praktik kecurangan dalam pelaksanaan SKB,” tegas BKN dalam suratnya.

Baca juga: SKB CPNS 2021: Aturan, Bobot Nilai, dan Kisi-kisi Materi Ujian CAT BKN

Ketentuan SKB CPNS 2021

Untuk bisa mengikuti ujian SKB CPNS 2021, jangan hanya fokus mempelajari kisi-kisi SKB CPNS 2021 atau materi SKB CPNS 2021.

Pasalnya, terdapat pula sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan SKB CPNS 2021 yang juga harus dipenuhi supaya bisa ikut ujian.

Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

  1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker); c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
  3. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
  4. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

Selain itu, peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca juga: Tes SKB CPNS Dimulai 15 November, Simak Syarat Sebelum Ikut Ujian

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Adapun penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com