Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6,6 Juta Pekerja Telah Kantongi Subsidi Gaji, Simak Cara Ketahui Status Penerima

Kompas.com - 12/11/2021, 10:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji diperluas sejak diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

Demikian, tidak ada lagi pembatasan penerimanya yang awalnya hanya diperuntukkan bagi pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Hingga saat ini, penyaluran subsidi gaji tersebut mencapai Rp 6 triliun lebih dengan total penerima 6,6 juta pekerja/buruh yang berhak mendapatkannya.

Baca juga: Link untuk Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Buka bsu.kemnaker.go.id

"Penyalurannya sekarang sudah Rp 6 triliun lebih dengan jumlah penerima 6.650.292 pekerja atau buruh," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

Sebagai pengingat, di dalam Permenaker 21/2021 ini mengatur juga syarat-syarat penerima BSU, yakni warga negara Indonesia (WNI), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) per Juli 2021, gaji maksimal Rp 3,5 juta, serta diutamakan pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan.

Terkecuali tenaga medis dan pendidikan yang tidak mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Tentu saja penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Subsidi Gaji Resmi Diperluas, Ini Syarat dan Cara Cek Status Calon Penerima

Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, bisa melakukan beberapa langkah ini:

1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke akun yang didaftarkan.

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

6. Setelah ada pemberitahuan, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan.

7. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

8. Pengecekan lainnya, dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU. Selain itu dapat juga mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com