Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Angin Prayitno Aji, PNS Pajak Bergaji Selangit yang Terima Suap

Kompas.com - 12/11/2021, 16:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Nama Angin Prayitno Aji tengah jadi perbincangan publik Tanah Air. Bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu merupakan terdakwa kasus suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan. 

Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin Prayitno Aji menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB). Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.

Selain Angin Prayitno Aji, beberapa pegawai pajak lainnya yang ditangkap KPK antara lain Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani. 

Yang jadi sorotan, pegawai pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merupakan PNS dengan tunjangan kinerja atau tukin tertinggi dibandingkan semua ASN di instansi pemerintah lainnya. 

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27. 

Sementara Angin Prayitno Aji yang merupakan eselon II, berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000 per bulan. Selain tukin, PNS Ditjen Pajak juga masih menerima pendapatan lainnya seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat.

Profil Angin Prayitno Aji

Dikutip dari Kontan, Angin Prayitno Aji lahir pada 1 Desember 1961. Artinya sebelum masuk bui, ia sebenarnya akan memasuki masa pensiun.

Angin Prayitno Aji menyabet gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Perusahaan dari Universitas Krisna Dwipayana pada 1998. 

Baca juga: Dari Tamtama hingga Jenderal, Ini Gaji TNI AD Plus Tunjangan Per Bulan

Setelah itu, Prayitno menempuh pendidikan S2 di Concordia University, Kanada dan memperoleh gelar Master of Arts in Economic pada 1996.  Pada tahun 2006, Prayitno mendapatkan gelar doktor bidang Manajemen Bisnis di Universitas Padjadjaran.

Angin Prayitno Aji dilantik sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP sejak 23 Januari 2019. Profilnya sempat dimunculkan dalam profil pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, sebelum kemudian dihapus sehingga namanya tak lagi bisa ditemukan. 

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/5/2021)KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/5/2021)

Sebelumnya, ia menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP. Saat menyandang jabatan ini, Prayitno pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada November 2018 dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon.

Secara kebetulan, hilangnya nama Angin Prayitno Aji dalam daftar pejabat Eselon II DJP Kemenkeu dari portal DJP tersebut bertepatan dengan terungkapnya kasus dugaan suap di DJP Kemenkeu.

Baca juga: Kontroversi Haji Isam, Eks Timses Jokowi, Raja Sawit Batubara Kalsel

Dalam persidangan disebutkan, Angin Prayitno Aji dan anak buahnya menerima suap dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations. 

Lalu Angin Prayitno Aji juga didakwa mendapatkan uang suap dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk dan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Suap ini diberikan agar oknum melakukan rekayasa penghitungan pajak pada perusahaan pemberi suap.

Saat pemeriksaan, diduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak dibayarkan ke kas negara sebagaimana mestinya.

Baca juga: Ini Gaji TNI AD dari Tamtama hingga Jenderal dan Tunjangan per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com