Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/11/2021, 19:03 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

Sumber Forbes


JAKARTA, KOMPAS.com - Non-Fungible Token atau NFT adalah salah satu jenis aset digital yang sedang naik daun.

NFT biasanya digunakan oleh seorang seniman untuk menjual karya seninya atau konten digital mereka. Hal ini dikarenakan, lewat NFT, aset atau karya digital bisa dijual dan dipastikan keasliannya, meski, konten atau larya tersebut banyak diduplikasi dan beredar di internet.

Berdasarkan data terbaru dari DappRadar, seperti dikutip dari Kompas.com, (13/11/2021), penjualan NFT menembus angka tertinggi, yakni 10,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 152 triliun pada kuartal III-2021.

Nilai transaksi itu naik lebih dari delapan kali lipat bila dibandingkan dengan kuartal II-2021, di mana nilai transaksinya hanya mencapai 1,3 miliar dollar AS atau sekitar Rp 18,5 triliun.

Baca juga: Mengenal Ragam Biaya Tersembunyi di Balik Penjualan NFT

Jadi sebenarnya, apa itu NFT dan bagaimana cara kerja dan penggunaannya?

Pengertian NFT

Dilansir dari Forbes, Sabtu (13/11/2021), NFT adalah aset digital yang menggambarkan obyek asli seperti karya seni, musk, atau item yang terdapat pada game dan video.

Secara sederhana, NFT mengubah karya seni digital dan jenis barang koleksi lainnya menjadi satu-satunya, sehingga karya seni tersebut bisa diverifikasi keasliannya dan mudah diperdagangkan melalui blockchain.

Sebenarnya, NFT sudah ada sejak tahun 2014. Namun, sirkulasi perdagangannya kian meningkat lantaran kian banyak seniman digital yang memperdagangkan produk mereka.

Atas setiap karya seni, hanya ada satu NFT dan hal itu ditunjukkan lewat kode identitas yang unik.

Meski banyak karya seni yang nilainya selangit karena NFT, namun banyak pihak pula yang skeptis denngan alasan bagaimana mungkin sebuah token dihargai ratusan hingga miliaran rupiah ketika pemilik tersebut hanya memiliki 'kepemilikan' atas sebuah karya seni.

Ketika di sisi lain, di dunia digital, seseorang bisa dengan bebas menduplikasi dengan melakukan copy-paste atau sekadar mendownload karya tersebut.

Baca juga: Cuitan Bos Twitter Terjual Rp 41 Miliar Lewat NFT, Apa Itu?

Cara Kerja NFT

NFT tersedia di blockchain, yang merupakan buku kas besar (ledger) yang mencatat setiap transaksi terjadi di jaringan tersebut. Mungkin Anda sudah familiar dengan blockchain yang menjadi proses persyaratan yang bisa membuat mata uang kripto terealisasi.

Secara lebih spesifik, NFT biasanya ditraksaksikan lewat blockchain ethereum, meski beragam blockchain lain sebenarnya juga mendukung transaksi NFT.

Bisa dikatakan, NFT diciptakan atau dicetak dari obyek digital yang mewakili sebuah item baik berwujud maupun tak berwujud. Beragam item tersebut seperti:

  • Karya seni
  • GIF
  • Video atau potongan video kejadian dari peristiwa olahraga
  • Avatar virtual atau persona dalam video game
  • Designer Sneaker
  • Musik

Bahkan, NFT juga bisa dicetak pada sebuah tweet. Pendiri Twitter Jack Dorsey sempat menjual tweet pertamanya sebagai NFT dengan nilai mencapai lebih dari 2,9 juta dollar AS.

Sederhananya, NFT adalah sebuah item layaknya barang koleksi fisik, hanya saja bentuknya digita. Sehingga, alih-alih mendapat lukisan dalam bentuk fisik yang bisa digantungkan di atas dinding, pembeli NFT akan mendapat file digital.

Selain itu, mereka juga mendapatkan hak milik. Sehingga, NFT hanya bisa dimiliki oleh satu orang saja. Keunikan inilah yang membuat NFT bernilai tinggi.

Jadi, apakah Anda tertarik memiliki NFT?

Baca juga: Apa Itu Blockchain? Teknologi di Balik Bitcoin dan Mata Uang Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Forbes
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com