Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Catat, Pakaian Impor Kena Tambahan Bea Masuk

Kompas.com - 15/11/2021, 08:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH mengenakan bea masuk tambahan untuk impor produk pakaian dan aksesorinya selama tiga tahun ke depan, berlaku sejak 12 November 2021. Kebijakan ini disebut sebagai tindakan pengamanan (safeguard) alias Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Pengenaan bea masuk tambahan tersebut berlaku terhadap impor pakaian yang masuk ke dalam 134 kode Harmonized System (HS).

Payung regulasinya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 yang ditandatangani pada 21 Oktober 2021 dan diundangkan sehari berikutnya.

Ketentuan pengenaan bea masuk tambahan untuk pakaian dan aksesorinya tersebut dinyatakan berlaku 21 hari setelah PMK 142/2021 diundangkan.

Daftar pakaian dan aksesoris yang dikenai tambahan bea masuk adalah:

  • pakaian atasan kasual
  • atasan formal seperti jas, blazer, kardigan, kemeja, dan pakaian rajut
  • pakaian bawahan
  • mantel, jaket, jersey
  • setelan ensamble dan gaun
  • pakaian bayi
  • headwear dan neckwear

Besaran tambahan bea masuk ditetapkan berbeda untuk masing-masing kategori barang dan periode pelaksanaan impornya. 

KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Daftar Kode dan Tarif Produk Pakaian dan Aksesoris Impor Terkena Tambahan Bea Masuk

Dalam pertimbangan PMK 142/2021, tambahan bea masuk dikenakan karena keberadaan pakaian impor dianggap mengancam industri dalam negeri, merujuk hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia

Penyelidikan dilakukan atas permintaan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang mewakili 278 perusahaan dalam negeri, Produksi dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi ini mencakup 54,86 persen dari total produksi tekstil nasional.

Mereka menilai, keberadaan pakaian impor yang datang dari berbagai negara telah menurunkan volume penjualan dan produksi dalam negeri. 

Pengecualian

Ilustrasi aneka pakaian.SHUTTERSTOCK/CRYSTALFOTO Ilustrasi aneka pakaian.

PMK Nomor 142/2021 memberikan pengecualian terhadap impor produk headwear dan neckwear yang berasal dari 122 negara, dengan daftar negara asal itu tercantum dalam lampiran PMK. 

Agar, tidak dikenai bea masuk tambahan impor barang-barang tersebut, importir harus menyampaikan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin.

Berikut ini adalah naskah PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tersebut:

 

Sebelumnya, kebijakan safeguard untuk produk impor tekstil dan produk tekstil sudah pernah pula dikeluarkan Kementerian Keuangan, antara lain melalui PMK Nomor 54/PMK.010/2020, PMK Nomor 55/PMK.010/2020, dan PMK Nomor 56/PMK.010/2020.

PMK Nomor 54/2020 mengatur safeguard untuk produk impor seperti tirai, kerai, dan kelambu. Adapun PMK Nomor 55/2020 untuk 107 kode HS kain, sementara PMK Nomor 56/2020 untuk benang selain benang jahit serta serat stapel sintetik dan artifisial. 

 

Naskah: MUC CONSULTING/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com