Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Upah Naik 7-10 Persen, Pengusaha: Jangan Dipaksakan...

Kompas.com - 15/11/2021, 10:03 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha meminta tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 jangan dipaksakan.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, kenaikan upah harus melihat data-data terkini, termasuk pertumbuhan ekonomi Jakarta yang terpuruk akibat Covid-19.

Menurut dia, kondisi tersebut harus dihadapi bersama sembari berharap ekonomi Jakarta akan lebih baik sehingga UMP berikutnya kembali meningkat.

Baca juga: Kemenaker: Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun Agar Tak Dibayar Terlalu Rendah

"Mari bersama untuk mengawal dan menjaga agar kasus Covid-19 ini tidak meledak lagi, sehingga pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal IV 2021 dan tahun 2022 tumbuh positif dan kesejahteraan pekerja otomatis juga akan semakin membaik," kata Sarman kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Berdasarkan rilis pertumbuhan ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta kuartal III 2021 hanya tumbuh 2,43 persen. Angkanya berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen di kuartal yang sama.

Biasanya jika ekonomi normal, pertumbuhan DKI Jakarta di atas rata+rata pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu dia meminta pengupahan mengacu pada data-data tersebut.

"Kita berharap Dewan Pengupahan berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan mengacu data resmi dari BPS menyangkut pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan media upah," beber Sarman.

Lebih lanjut Sarman menilai, pertumbuhan ekonomi Jakarta di kuartal II 2021 di atas rata-rata nasional, yakni 10,91 persen. Ekonomi Jakarta masih menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2021.

Hal ini wajar lantaran di kuartal III 2021 varian delta terus menyerang. Sebagai kota jasa, PPKM darurat hingga PPKM level 1-4 yang membatasi berbagai aktivitas sektor usaha di DKI Jakarta membuat pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta melambat.

"Berbagai sektor usaha seperti perdagangan, pariwisata, transportasi, aneka hiburan dan jasa yang selama ini penggerak ekonomi Jakarta nyaris stagnan. Tapi kebijakan ini memang harus diambil dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19," pungkas Sarman.

Baca juga: Depenas Sebut Upah Minimum 2022 Akan Naik 1,09 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com