Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB Kemenhub 2021 Pakai Tes Kesehatan Jasmani dan Jiwa, Ini Bobot Nilainya

Kompas.com - 15/11/2021, 13:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 beserta pengumuman SKB CPNS Kemenhub 2021.

Tahapan SKB Kemenhub 2021 terdiri dari sejumlah jenis tes SKB. Masing-masing jenis tes SKB CPNS Kemenhub 2021 memiliki bobot nilai berbeda.

Berikut ini ulasan mengenai SKB CPNS Kemenhub seiring adanya pengumuman hasil SKD CPNS Kemenhub 2021 yang tertuang melalui Pengumuman Nomor: PG.25 Tahun 2021.

Baca juga: Cek Materi Pokok SKB CPNS 2021, Ini Link Download Kisi-kisi Soal Ujian

Selain menyampaikan pengumuman hasil SKD Kemenhub 2021, surat tersebut juga berisi informasi seputar SKB, yang meliputi ketentuan lokasi tes CPNS Kementerian Perhubungan 2021, termasuk syarat CPNS Kemenhub 2021.

Jenis dan bobot nilai tes SKB Kemenhub

Dalam surat pengumuman tersebut, disebutkan bahwa SKB CPNS Kemenhub 2021 terdiri atas:

  1. Tes Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50 persen.
  2. Tes Kesehatan Jasmani dengan bobot 30 persen.
  3. Tes Kesehatan Jiwa dengan bobot 20 persen.

Khusus Tes Kesehatan Jasmani yang memiliki bobot nilai SKB 30 persen, terbagi lagi dengan ketentuan tes sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Jantung dengan bobot 30 persen.
  • Pemeriksaan Paru-Paru dengan bobot 30 persen.
  • Pemeriksaan Buta Warna dengan bobot 30 persen.
  • Pemeriksaan Body Mass Index (BMI) dengan bobot 20 persen.

Baca juga: Pengumuman SKD CPNS BKN 2021, Peserta Lolos ke SKB Wajib Lakukan Ini

Syarat ujian SKB CPNS Kemenhub

Terdapat sejumlah ketentuan terkait syarat CPNS Kemenhub 2021 bagi peserta SKB. Peserta wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk Peserta Disabilitas)
  2. Asli Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kandungan (khusus untuk pelamar Wanita yang sedang Mengandung/Hamil)
  3. Asli Foto Thorax (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  4. Asli Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  6. Asli Surat Keterangan hasil pemeriksaan tes buta warna dari Dokter Spesialis Kedokteran Mata yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  7. Asli Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan serta berat badan dari Dokter yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021

Mekanisme SKB Kemenhub

Masing-masing jenis SKB Kemenhub memiliki mekanisme pelaksanaan yang berbeda. Karena itu, pahami mekanisme SKB Kemenhub 2021 berikut ini agar tidak salah dalam mengambil Tindakan.

Pertama, untuk Tes Substansi Jabatan yang dilakukan menggunakan CAT, peserta SKB CPNS Kemenhub diharapkan melakukan Pemilihan Lokasi Ujian.

Lokasi tes CPNS Kementerian Perhubungan 2021 bisa dipilih pada laman website https://sscasn.bkn.go.id dengan Akun peserta masing masing dalam kurun waktu mulai tanggal 15-16 November 2021.

Baca juga: Cek Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Mahkamah Agung 2021

Bagi peserta yang tidak melakukan Pemilihan Lokasi Ujian sampai dengan tanggal 16 November 2021, maka Panitia berhak menentukan lokasi ujian berdasarkan lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta pada saat tes SKD.

Selain itu, peserta wajib melakukan cetak ulang kartu peserta ujian SKB pada laman website https://sscasn.bkn.go.id dengan Akun peserta masing-masing.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan Lulus SKD kode “P/L” diwajibkan mengikuti Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Kesehatan Jiwa.

Peserta wajib mengupload dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:

  1. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk Peserta Disabilitas)
  2. Asli Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kandungan (khusus untuk pelamar Wanita yang sedang Mengandung/ Hamil)
  3. Asli Foto Thorax (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021, adapun bagi peserta yang sedang kondisi hamil menggunakan pemeriksaan Hasil USG Thorax
  4. Asli Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  6. Asli Surat Keterangan hasil pemeriksaan tes buta warna dari Dokter Spesialis Kedokteran Mata yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  7. Asli Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan serta berat badan dari Dokter yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021

Adapun peserta wajib mengunggah/upload seluruh dokumen-dokumen kesehatan dan surat pernyataan keaslian dokumen yang dipersyaratkan dalam kurun waktu mulai tanggal 22 November sampai dengan 6 Desember 2021.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS KLHK 2021 di Sini

Unggah dokumen dilakukan pada website https://cpns.dephub.go.id dengan menggunakan NIK, Nomor Peserta dan Nomor Ijazah sesuai dengan yang diinput saat melakukan Pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi Peserta yang tidak dan belum mengunggah/upload seluruh dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sampai tanggal 6 Desember 2021 maka peserta dinyatakan tidak hadir dan panitia berhak membatalkan dan mengugurkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CASN Kementerian Perhubungan Tahun 2021.

Sementara itu, jadwal dan lokasi pelaksanaan Tes Substansi Jabatan dengan metode CAT akan diinformasikan kemudian pada laman https://cpns.dephub.go.id.

Lebih lanjut, terdapat sederet ketentuan lain-lain sebagai berikut:

  1. Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2021 ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
  2. Kelulusan peserta pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2021.
  3. Peserta yang tidak hadir, terlambat dan tidak mengikuti setiap tahapan SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  4. Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan serta akan diproses sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  5. Peserta wajib memantau laman website https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.dephub.go.id untuk mengetahui informasi terbaru dan melihat pengumuman selanjutnya.
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pendaftar/peserta.
  7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Perhubungan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Cek Lagi Jadwal Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021 di Sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com