Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terjadi Salah Transfer Dana, Siapa yang Salah?

Kompas.com - 15/11/2021, 17:26 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesalahan transfer yang dilakukan sendiri oleh nasabah ataupun bank memang membuat khawatir.

Jika salah langkah, ada pasal-pasal yang berlaku yang mungkin menjeratmu karena menggunakan uang tersebut.

Transaksi terkait transfer dana sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Baca juga: Terima Uang Salah Transfer, Ini Hal Penting yang Harus Anda Lakukan

Selain itu, ada juga Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.

Ahli hukum perdata dan hukum acara perdata Yahya Harahap menyoroti ketentuan pasal 8 UU Transfer Dana, yang mengatakan bahwa perintah transfer dana harus memuat sejumlah informasi, mulai dari identitas pengirim asal, identitas penerima, hingga informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan terkait transfer dana.

"Artinya, tiap transfer dana harus dapat ditelusuri asal-usulnya, melalui mutasi rekening atau riwayat transaksi," kata Yahya dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).

Jika terjadi salah transfer, kata Yahya, maka sangat penting untuk membuktikan perintah transfer dana untuk membuktikan benar terjadi kesalahan transfer dana.

Baca juga: Terima Dana Salah Transfer dari Bank? Ini yang Perlu Dilakukan

Dalam pasal 3 UU Transfer Dana disebutkan bahwa UU tersebut menganut prinsip umum, yakni batas waktu yang wajar dalam memperbaiki kesalahan transfer adalah mengikuti prinsip zero hour rules.

Artinya jika tidak dipermasalahkan pengirim atau penyelenggara hingga pukul 00.00 WIB, maka telah terjadi perpindahan hak dari pengirim ke penerima.

Sementara itu, Pasal 11 di Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, juga mengatur perihal jika terjadi kekeliruan pelaksanaan transfer dana.

Pasal tersebut menyebutkan, penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 hari kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut.

Selain itu, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana disebutkan, transfer dana merupakan perjanjian klausula baku yang menyebabkan terjadinya pengalihan hak.

Baca juga: Soal Salah Transfer Rp 51 Juta Berujung Pidana, Ini Faktanya Versi BCA

"Perjanjian baku itu sepihak, yang mengirim ya harus bertanggung jawab. Itu sudah selesai semua urusannya, ketika sudah masuk, itu menjadi haknya penerima. Jika ada kesalahan itu menjadi tanggung jawab si pengirim," ucap Yahya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com