Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tambahan Bea Masuk Pakaian, Beli Baju Impor Jadi Lebih Mahal

Kompas.com - 16/11/2021, 11:55 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan tambahan bea impor untuk produk pakaian dan aksesori pakaian.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Aturan tersebut telah berlaku efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian lantaran hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia menunjukkan terjadinya lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

"(Laporan tersebut) yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," jelas DJBC seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Bea Cukai Pastikan Alat Tes Virus Corona Bebas Bea Impor

BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

BMTP diterapkan bila lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri. Pengenaan BMTP pakaian impor tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

Dalam aturan terbaru ini, Pemerintah mengenakan BMTP pakaian impor terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.

Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun.

Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear.

Baca juga: Catat, Pakaian Impor Kena Tambahan Bea Masuk

Pengenaan BMTP pakaian impor yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 142/PMK.010/2021 tersebut.

"Kebijakan BMTP ini diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian. Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja," jelas DJBC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com