Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Persoalkan Adanya Batas Bawah dan Atas dalam Perhitungan Upah Minimum

Kompas.com - 16/11/2021, 19:19 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempersoalkan adanya batas bawah dan atas dalam perhitungan upah minimum 2022.

Batas bawah dan batas atas muncul dalam kalkulator upah minimum di website Wagepedia besutan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Dengan menggunakan istilah batas bawah dan batas atas dalam penetapan upah minimum, KSPI ingin menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum. Justru terjadi penurunan upah minimum hampir 50 persen," kata Said saat menggelar konferensi pers secara virtual, Selasa (16/11/2021).

Sebagai contoh kata dia, upah minimum di Kota Depok pada tahun ini sebesar Rp 4,3 juta. Sementara berdasarkan kalkulator penyesuaian upah wagepedia, batas atasnya Rp 5.762.352 dan batas bawahnya Rp 2.881.176.

Baca juga: KSPI: Upah Minimum 2022 Jauh Lebih Buruk dari Zaman Soeharto

Menurur KSPI, pengusaha bisa saja menjadikan batas bawah tersebut sebagai acuan memberikan upah kepada pekerja meskipun di wagepedia juga disebutkan upah minimum Kota Depok Rp 4.377.231.

"Kalau saya pengusaha, sekarang upah minimum Depok Rp 4,3 juta, batas atasnya Rp 5,7 juta, batas bawahnya Rp 2,8 juta, boleh enggak saya turunkan upah minimum menjadi Rp 2,8 juta secara hukum? boleh," kata dia.

Sebelumnya, Kemenaker telah menetapkan upah minimum rata-rata tahun 2022 naik sebesar 1,09 persen. Berdasarkan ketetapan ini, para gubernur, wali kota, dan bupati akan mengumumkan penyesuaian upah minimum di wilayahnya masing-masing.

Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi pada 20 November 2021. Sementara itu penentuan upah minimum kabupaten/kota akan diumukan pada 30 November 2021.

Baca juga: Kemnaker Bakal Umumkan Kenaikan Upah Minimum, Bagaimana Aturannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com