Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Jastip Pakaian dan Aksesoris dari Luar Negeri Bisa Lebih Mahal

Kompas.com - 17/11/2021, 21:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) alias safeguard terhadap impor pakaian jadi atau aksesories. Pengenaan BMTP ini mulai berlaku pada 12 November 2021 hingga tiga tahun mendatang.

Pengenaan BMTP diatur dalam beleid baru, yakni PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.

Aturan baru ini berlaku untuk barang kiriman maupun barang yang dibawa dari luar negeri. Dengan demikian, jasa titip (jastip) dari luar negeri juga bisa terkena biaya tambahan dengan adanya BMTP ini.

Baca juga: Apindo: Barang Impor via Jastip Seharusnya Tak Diperdagangkan

"Untuk barang kiriman sepanjang bea masuknya dipungut, BMTP-nya juga dipungut," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Syarif Hidayat kepada Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Adapun dalam aturan baru, besaran bea masuk yang dikenakan untuk barang bawaan (hand carry) dari luar negeri bervariasi, berada di kisaran Rp 19.260 hingga Rp 65.000 per item.

Bea masuk ini ditetapkan untuk 134 pos tarif produk pakaian dan aksesories pakaian, dengan jenis seperti atasan formal, bawahan, setelan, atasan kasual, gaun, outerwear, ensemble, headwear, neckwear, serta pakaian dan aksesori pakaian bayi.

Namun, pengenaan BMTP ini hanya berlaku untuk pakaian baru. Impor barang bekas tetap dilarang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Ketentuan impor (BMTP hanya) untuk pakaian baru. Impor pakaian bekas dilarang dengan Permendag," beber Syarief.

Sementara menurut aturan lama, tidak semua produk impor dikenakan BMTP. Barang bawaan dari luar negeri yang dikenakan BMTP memiliki nominal minimal, yakni 500 dollar AS atau Rp 7 juta (kurs Rp 14.000/dollar AS).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.

"Barang bawaan dikenakan bea masuk tambahan jika harganya di atas batas kena bea masuk sesuai aturan yang berlaku," pungkas Syarif.

Baca juga: Pakaian Impor Kena Bea Masuk, Importir Protes ke Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com