Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Uni Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel, RI Siapkan Sanggahan

Kompas.com - 18/11/2021, 09:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melakukan sidang secara virtual untuk menindaklanjuti larangan ekspor bijih nikel mentah oleh Indonesia.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengatakan perwakilan Indonesia akan melakukan sanggahan atas sengketa pelarangan ekspor bijih besi tersebut.

 

"Indonesia telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Hadapi Gugatan Uni Eropa soal Nikel di WTO, Ini 3 Argumen yang Bisa Dicoba Pemerintah

Pemerintah Indonesia menilai sumber daya nikel ini bukanlah sumber daya alam yang bisa diperbaharui dan penggunaannya haruslah secara bijaksana.

"Nikel adalah material masa depan, Indonesia merasa perlu untuk menjaga kesinambungan untuk masa depan Indonesia. Untuk itulah, Indonesia menyiapkan pembelaan melawan EU," ujar Seto.

Indonesia saat ini tengah menghadapi gugatan Uni Eropa di WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Gugatan Uni Eropa ini berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material) sejak 2020.

Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.

Baca juga: Potensi Nikel Besar, Luhut Sebut RI Punya Posisi Tawar yang Kuat

 

Pemerintah pun memutuskan untuk melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut. Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com