Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan UMP 2022, Asosiasi Serikat Pekerja Dukung Mogok Nasional

Kompas.com - 18/11/2021, 12:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia memprotes keputusan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022, sebesar 1,09 persen.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan, berdasarkan PP No. 36 tahun 2021, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724 atau naik Rp 37.538. dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 4.416.186.

Sementara Jawa Tengah menjadi UMP terendah sebesar Rp 1.813.011, atau hanya naik Rp 14.032 dibanding UMP 2021 sebesar Rp 1.798.979.

Baca juga: Ini Cara Mengecek Upah Minimum Provinsi melalui Kalkulator Wagepedia

"Artinya dengan kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032, ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Dalam UU Cipta Kerja, lanjut Mirah, kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi). Namun dalam PP No. 36/2021, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

Nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga. Nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

Mirah bilang, UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan semakin membuktikan bahwa Pemerintahan Joko Widodo memberikan "karpet merah" terhadap pengusaha dan tidak berpihak pada pekerja dan rakyat Indonesia.

"Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja afiliasi KSPI, mendukung penuh rencana KSPI yang akan melakukan mogok nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi dan ini semakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya," ucap Mirah Sumirat.

Baca juga: KSPI: Upah Minimum 2022 Jauh Lebih Buruk dari Zaman Soeharto

Mengecek batas bawah dan atas

Berikut langkah untuk mengetahui berapa batas bawah dan atas upah minimum masing-masing provinsi, kabupaten/kota pada tahun 2022 melalui Wagepedia:

1. Masuk ke situs wagepedia.kemnaker.go.id;

2. Kemudian, pilih Kalkulator Upah Minimum, kemudian klik "Coba Sekarang";

3. Kemudian pilih Penyesuaian Upah Minimum;

Di dalam fitur Penyesuaian Upah Minimum terdapat kolom provinsi, kabupaten/kota. Kemudian kolom rata-rata konsumsi per kapita tahun 2021, rata-rata jumlah ART, rata-rata ART bekerja, upah minimum tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi provinsi, dan inflasi provinsi.

Lalu di bawahnya, terdapat kolom batas atas dan batas bawah. Terakhir, kolom upah minimum tahun 2022.

4. Mengetahui angka besaran upah batas atas dan batas bawah, terlebih dahulu memilih provinsinya di kolom "Pilih Provinsi";

Semisal, pilih Provinsi DKI Jakarta. Lalu, klik "Cari". Maka akan tampil hasil pencarian data berupa rata-rata konsumsi per kapita 2021 sebesar Rp 2.336.429. Rata-rata jumlah anggota rumah tangga atau ART di DKI 3,43.

Kemudian, rata-rata ART bekerja 1,44, upah minimum tahun berjalan DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,55, pertumbuhan ekonomi provinsi DKI 2,07 persen, dan inflasi provinsi 1,14 persen.

5. Setelah itu klik Hitung UM 2022, maka muncul upah minimum batas atas DKI sebesar Rp 5.565.244, batas bawahnya Rp 2.782.622. Dari hitunga tersebut ditemukan hasil bahwa upah minimum DKI pada tahun depan naik atau berubah sebesar Rp 4.453.935.

Baca juga: Protes Buruh: UMP 2022 Naik Cuma Rp 14.032

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com