Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bank Bisa Terapkan BI-FAST

Kompas.com - 18/11/2021, 16:19 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST), melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast payment (BI-FAST) yang efektif berlaku sejak 12 November 2021.

BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time). Kehadiran sistem tersebut membuat biaya transfer antarbank peserta menjadi lebih murah, yakni sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Melalui PADG No. 23/25/PADG/2021, bank sentral mengatur persyaratan kepesertaan BI-FAST.

Pihak yang dapat menjadi peserta BI-FAST yaitu, BI, bank, lembaga selain bank, dan pihak lain yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Baca juga: Siap Terapkan BI Fast, CIMB Niaga Masih Kaji Besaran Tarif Transfer Antarbank

Agar dapat menerapkan BI-FAST, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan yaitu, harus menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan. Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik, memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.

Selanjutnya, calon peserta harus menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-FAST sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.

Selain persyaratan umum, BI juga mengatur ketentuan untuk calon peserta persyaratan khusus, yang dipenuhi oleh peserta dalam hal peserta ditetapkan sebagai Peserta Langsung (PL).

Persyaratan khusus pertama ialah memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Kemudian, PL juga harus memiliki kapabilitas keuangan yang ditunjukan dengan modal inti lebih dari Rp 6 triliun untuk bank, atau modal disetor paling sedikit Rp 100 miliar rupiah untuk lembaga selain bank, dan memiliki likuiditas yang memadai.

Terakhir, PL harus mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Sebagai informasi, BI-FAST tahap pertama akan diterapkan pada pekan kedua Desember mendatang. Pada tahap pertama itu akan terdapat 22 peserta BI-FAST.

Baca juga: Jika Terjadi Salah Transfer Dana, Siapa yang Salah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com