Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Bagi Pengusaha yang Bayar Upah Murah kepada Pekerja

Kompas.com - 18/11/2021, 17:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, upah minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di tempat bekerja.

Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Baca juga: Ini Cara Mengecek Upah Minimum Provinsi melalui Kalkulator Wagepedia

Tak hanya itu, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.

"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," kata Putri melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp 400 juta.

Putri menambahkan, pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.

Baca juga: Upah Minimum 2022 Hanya Naik 1,09 Persen, Pengusaha: Sudah Paling Adil

Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ucap Putri.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menetapkan upah minimum tahun 2022, rata-rata naik 1,09 persen.

Pertimbangan kenaikan ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Diharapkan para gubernur sudah mulai mengumumkan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 20 November.

Baca juga: Kepala Daerah Diminta Terapkan Upah Minimum sesuai Keputusan Pemerintah Pusat

Kemudian, upah minimum kabupaten/kota diumumkan pada 30 November.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com